KIP Dalam Implementasi Open Government Di Daerah
Partisipasi masyarakat merupakan ciri keberhasilan deesentralisasi dan demokratisasi.
Oleh: Dr Ir Abdul Nadjib MM
Dosen FISIP Universitas Sriwijaya
KEBEBASAN untuk mengakses informasi publik merupakan prasarat utama terciptanya masyarakat yang partisipatif. Partisipasi masyarakat merupakan ciri keberhasilan deesentralisasi dan demokratisasi.
Pemerintah di Indonesia bertekad mengimplementasikan Undang-Undang No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam implementasi Open Government (Pemerintahan Terbuka). Harapannya akan tercipta partisipasi publik, pencegahan maladministrasi dan korupsi.
Open Government Indonesia (OGI) telah bergulir sejak tahun 2011 baik di pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah di Indonesia. Gerakan OGI lahir dari gerakan serupa yang bernama Open Government Partnership (OGP). OGP adalah inisiatif multilateral yang bertujuan untuk menjamin komitmen konkret pemerintah dalam meningkatkan transparansi, memberdayakan masyarakat, melawan korupsi, dan manfaatkan teknologi baru untuk memperkuat pemerintah.
OGP resmi didirikan pada 20 September 2011 di New York oleh delapan negara, yaitu Brasil, Indonesia, Meksiko, Norwegia, Filipina, Afrika Selatan, Inggris dan Amerika Serikat.
Negara-negara pendiri tersebut mendeklarasikan gerakan Open Government dan menyetujui serta mengumumkan rencana aksi yang dilakukan oleh masing-masing negara. Saat ini keanggotaan OGP menjadi enam puluh empat negara, termasuk ratusan organisasi
kemasyarakatan didalamnya.
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

Open Government Indonesia telah menjadi sebuah platform bagi bagi negara–negara yang berpartisipasi didalamnya untuk mengembangkan tata pemerintahan yang mempromosikan
keterbukaan, partisipasi masyarakat, akuntabilitas, dan penggunaan teknologi untuk memperkuat pemerintahan.
Prinsip ini diterjemahkan menjadi keterbukaan, akuntabel, partisipatif, dan inovatif dalam implementasinya. Indonesia dalam implementasi OGP, berkomitmen untuk mendorong transparansi penyelenggaraan negara, terutama dalam hal anggaran. Indonesia menyiapkan tiga track untuk mendorong terwujudnya open government ini.
Pada track pertama, keterbukaan informasi dengan memanfaatkan instrumen Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Kedua, pembangunan portal nasional untuk menarik partisipasi masyarakat, dan ketiga, membuka peluang inisiatif baru bagi implementasi open government di setiap level pemerintahan.
Artikel ini hanya membahas satu dari empat prinsip open government yaitu keterbukaan (transparasi), sementara prinsip yang lain akan di bahas pada artikel yang lain. Menurut Hari
Sabarno (2007) transparansi merupakan salah satu aspek mendasar bagi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Perwujudan tata pemerintahan yang baik mensyaratkan adanya keterbukaan, keterlibatan, dan kemudahan akses bagi masyarakat terhadap proses penyelenggaraan pemerintah. Keterbukaan dan kemudahan informasi penyelenggaran pemerintahan memberikan pengaruh untuk mewujudkan berbagai indikator lainnya.
Makna dari transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat dilihat dalam dua hal yaitu; (1) salah satu wujud pertanggungjawaban pemerintah kepada rakyat, dan (2) upaya peningkatan manajemen pengelolaan dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan mengurangi kesempatan praktek kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN).
Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

Pengertian Pemerintahan Terbuka Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mendefinisikan Open Government sebagai “transparansi dari tindakan pemerintah, akses terhadap layanan dan informasi dari pemerintah, serta ketanggapan pemerintah terhadap ide-ide baru, permintaan, dan kebutuhan.” Kebijakan Open Government adalah alat pencapaian peningkatan kualitas demokrasi dalam sebuah negara untuk memperbaiki pemenuhan kebutuhan rakyat melalui sebuah tatakelola kebijakan yang terbuka. Kebijakan ini menghasilkan beragam keuntungan bagi dunia usaha dan warga negara, termasuk bagi pemerintahan yang melaksanakan kebijakan tersebut.