Berita Palembang

GELENG KEPALA, Muddai Madang tak Terima Replik Disebut Arahkan Saham, JPU Beberkan Ini

H Muddai Madang mengeleng-gelengkan kepala, menandakan tidak terima pada sidang replik yang dibacakan tim JPU di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
H Muddai Madang mantan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa merangkap Direktur PT. PDPDE Gas terdakwa kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi PT PDPDE Sumsel dan dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Jakabaring melalui zoom virtual dari Rutan Pakjo Palembang menggeleng-gelengkan kepala menandakan tidak terima pada sidang replik yang dibacakan tim JPU di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (7/6/2022). 

Muddai mencicil uang di bank dan kendaraan kredit yang dilunasi lebih awal.

Modus Ini dilakukan agar asetnya seolah-olah sah, padahal uang yang dibayar buat angsuran pinjam di bank dan angsuran mencicil kredit adalah uang dari hasil korupsi.

Dari itu TPPU terbukti menyembunyikan asal usul hasil kejahatan .

Untuk perkara Masjid Sriwijaya tentang Jaksa Penuntut Umum gagal membuktikan dakwaannya.

Terdakwa mendalilkan bahwa berdasarkan fakta persidangan Jaksa penuntut umum telah gagal membuktikan dakwaannya kepada terdakwa karena fakta persidangan yang terungkap di persidangan baik serta bukti bukti tidak ada dari saksi-saksi, fakta keterangan Ahli-ahli, yang dapat membuktikan dakwaan yang dituduhkan kepada terdakwa.

Serta tidak ada sedikit pun niat terdakwa untuk melakukan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang melalui terdakwa sebagai bendahara yayasan Wakaf masjid Sriwijaya Palembang.

"Sehubungan dengan dalil yang diungkapkan oleh terdakwa dalam pembelaannya, bahwa penuntut Umum gagal membuktikan dakwaannya, kami berpendapat bahwa dalil tersebut sungguh keliru, dikarenakan berdasarkan saksi-saksi, ahli serta alat bukti surat berupa dokumen hingga barang bukti telah keseluruhannya telah mendukung pembuktian kami di depan persidangan, yang keseluruhannya telah kami susun didalam surat tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2022," kata JPU.

Bahwa terkait dengan tidak adanya niat terdakwa melakukan tindak pidana korupsi terutama korupsi uang pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.

Penuntut umum menjabarkan bahwa terdakwa dinilai mengetahui tata kelola keuangan yang baik sebagaimana track record terdakwa yakni Ketua umum KONI Sumatera Selatan masa bakti dengan 2007-2011 dan diperpanjang sebagai ketua umum KONI Sumatera Selatan masa bakti 2012 2016.

"Sehingga tidak mungkin terdakwa tidak mengetahui mengenai pengaturan terhadap penggunaan dana pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang yang berasal dari APBD Provinsi Sumatera Selatan," ujar JPU.

Bahwa domisili atau alamat Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang berada di luar Provinsi Sumatera Selatan yaitu menggunakan alamat kantor terdakwa yang merupakan orang dekat Alex Noerdin yaitu di Jalan Limau II Blok 8/3 Kelurahan Gandaria Kecamatan Kebayoran Baru Kotamadya Jakarta Selatan.

Terdakwa selaku Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang membuka dua rekening atas nama Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang untuk menerima uang salah satunya uang dari APBD Provinsi Sumatera Selatan.

"Uraian di atas memohon hakim yang memeriksa dan mengadili memutus pledoi Mudai dak diterima menyatakan tetap tetap surat tuntutan JPU, menghukum Muddai Madang sesuai tuntutan," tegas JPU.

Sebelum menutup sidang replik, Majelis hakim yang diketuai Yoserizal SH MH menyampaikan bakal melanjutkan persidangan dengan agenda duplik Rabu (8/6/2022) sore. (Abdul Hafiz)

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved