Berita Palembang

GELENG KEPALA, Muddai Madang tak Terima Replik Disebut Arahkan Saham, JPU Beberkan Ini

H Muddai Madang mengeleng-gelengkan kepala, menandakan tidak terima pada sidang replik yang dibacakan tim JPU di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
H Muddai Madang mantan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa merangkap Direktur PT. PDPDE Gas terdakwa kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi PT PDPDE Sumsel dan dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Jakabaring melalui zoom virtual dari Rutan Pakjo Palembang menggeleng-gelengkan kepala menandakan tidak terima pada sidang replik yang dibacakan tim JPU di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (7/6/2022). 

Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - H Muddai Madang mengeleng-gelengkan kepala, menandakan tidak terima pada sidang replik yang dibacakan tim JPU di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (7/6/2022).

Muddai Madang merupakan mantan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa merangkap Direktur PT. PDPDE Gas terdakwa kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi PT PDPDE Sumsel dan dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Jakabaring.

Terdakwa mengikuti sidang melalui zoom virtual dari Rutan Pakjo Palembang.

Tim JPU Kejagung Junaidi SH dan Kejati Sumsel Azwar Hamid SH MH didampingi anggota JPU lainnya menguraikan bahwa pembagian saham atas arahan terdakwa Muddai Madang, masing-masing 15 persen PDPDE dan 85 persen DKLN saat rapat di Jakarta.

Dalam perkara ini perbuatan terdakwa Muddai Madang, bersama Alex Noerdin, Caca Isa Saleh dan A Yaniarsyah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp2.131.250.000 dan USD 30.258.202,79 berdasarkan audit BPK dan kerugian negara yang pasti.

Baca juga: Senyum Alex Noerdin, Mendengarkan Semua Pledoi Dirinya Dipatahkan JPU, Eks Gubernur Sumsel Bereaksi

"Untuk itu perbuatan terdakwa melakukan tindakan pidana korupsi memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi telah terbukti. Dengan ini majelis hakim menolak pembelaan terdakwa," tegas JPU.

Terkait pembelaan terdakwa yang menyebutkan pengelolaan gas Jambi Merang bisnis to bisnis, JPU menolak pembelaan tersebut.

Karena menurut JPU ini tidak beralasan bahwa pembentukan PDPDE gas skema dijalankan agar pengelolaan gas diserahkan kepada Muddai Madang.

Fakta sidang, skema pembentukan PDPDE gas mulai dari Alex Noerdin memberikan izin prinsip hingga memerintahkan pengelolaan gas Jambi Merang agar diberikan untuk Muddai Madang .

Dalam perkara ini terungkap, terkait tuntutan uang pengganti kerugian negara menurut JPU hal itu berdasarkan fakta persidangan karena terdakwa mendapatkan keuntungan pribadi dari pengelolaan gas Jambi-Merang.

"Muddai Madang terbukti menikmati keuntungan pribadi Rp 2,1 miliar dan USD 17 juta. Oleh karena itu unsur perbuatan terkait uang pengganti kerugian negara terbukti sah menurut hukum," kata JPU.

Terkait Tindak Pidana Pencucuan Uang (TPPU) JPU menyatakan terbukti karena Muddai sudah menyamarkan aset hasil korupsi dengan beberapa perusahaan milik Muddai seolah olah uang hasil sah.

"Modus operandinya yakni Mining. Mining adalah mencampur adukkan uang hasil korupsi dengan usahanya guna menyamarkan hasil uang tindak kejahatan korupsi," kata JPU.

Fakta sidang didapati tanah sertifikat atas nama dirinya dan istrinya yang dijaminkan atau diagunkan ke bank dan kendaraan dibeli dengan cara kredit.

Muddai mencicil uang di bank dan kendaraan kredit yang dilunasi lebih awal.

Modus Ini dilakukan agar asetnya seolah-olah sah, padahal uang yang dibayar buat angsuran pinjam di bank dan angsuran mencicil kredit adalah uang dari hasil korupsi.

Dari itu TPPU terbukti menyembunyikan asal usul hasil kejahatan .

Untuk perkara Masjid Sriwijaya tentang Jaksa Penuntut Umum gagal membuktikan dakwaannya.

Terdakwa mendalilkan bahwa berdasarkan fakta persidangan Jaksa penuntut umum telah gagal membuktikan dakwaannya kepada terdakwa karena fakta persidangan yang terungkap di persidangan baik serta bukti bukti tidak ada dari saksi-saksi, fakta keterangan Ahli-ahli, yang dapat membuktikan dakwaan yang dituduhkan kepada terdakwa.

Serta tidak ada sedikit pun niat terdakwa untuk melakukan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang melalui terdakwa sebagai bendahara yayasan Wakaf masjid Sriwijaya Palembang.

"Sehubungan dengan dalil yang diungkapkan oleh terdakwa dalam pembelaannya, bahwa penuntut Umum gagal membuktikan dakwaannya, kami berpendapat bahwa dalil tersebut sungguh keliru, dikarenakan berdasarkan saksi-saksi, ahli serta alat bukti surat berupa dokumen hingga barang bukti telah keseluruhannya telah mendukung pembuktian kami di depan persidangan, yang keseluruhannya telah kami susun didalam surat tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2022," kata JPU.

Bahwa terkait dengan tidak adanya niat terdakwa melakukan tindak pidana korupsi terutama korupsi uang pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.

Penuntut umum menjabarkan bahwa terdakwa dinilai mengetahui tata kelola keuangan yang baik sebagaimana track record terdakwa yakni Ketua umum KONI Sumatera Selatan masa bakti dengan 2007-2011 dan diperpanjang sebagai ketua umum KONI Sumatera Selatan masa bakti 2012 2016.

"Sehingga tidak mungkin terdakwa tidak mengetahui mengenai pengaturan terhadap penggunaan dana pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang yang berasal dari APBD Provinsi Sumatera Selatan," ujar JPU.

Bahwa domisili atau alamat Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang berada di luar Provinsi Sumatera Selatan yaitu menggunakan alamat kantor terdakwa yang merupakan orang dekat Alex Noerdin yaitu di Jalan Limau II Blok 8/3 Kelurahan Gandaria Kecamatan Kebayoran Baru Kotamadya Jakarta Selatan.

Terdakwa selaku Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang membuka dua rekening atas nama Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang untuk menerima uang salah satunya uang dari APBD Provinsi Sumatera Selatan.

"Uraian di atas memohon hakim yang memeriksa dan mengadili memutus pledoi Mudai dak diterima menyatakan tetap tetap surat tuntutan JPU, menghukum Muddai Madang sesuai tuntutan," tegas JPU.

Sebelum menutup sidang replik, Majelis hakim yang diketuai Yoserizal SH MH menyampaikan bakal melanjutkan persidangan dengan agenda duplik Rabu (8/6/2022) sore. (Abdul Hafiz)

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved