Berita Palembang
Senyum Alex Noerdin, Mendengarkan Semua Pledoi Dirinya Dipatahkan JPU, Eks Gubernur Sumsel Bereaksi
Antara lain JPU meyakini aliran uang yang dikeluarkan PT Brantas Abipraya sangat sesuai dengan catatan yang ditemukan di rumah Syarifuddin yakni uang
Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin tersenyum mendengarkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tanggapan atas pledoi (pembelaan terdakwa), Selasa (7/6/2022).
Sidang tersebut digelar melalui zoom virtual dari Rutan Pakjo Palembang, atas perkara dugaan korupsi pembelian Gas PDPDE dan kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring pada sidang replik di Pengadilan Tipikor Jl Kapten A Rivai Palembang.
Meski tersenyum geli terlihat di layar kaca zoom virtual, Alex Noerdin terlihat bereaksi komat kamit sembari tangannya mencoba menjelaskan sesuatu menandakan protes dengan apa yang disampaikan JPU.
Semua apa yang menjadi argumen tim penasehat hukum yang disampaikan pada sidang pledoi terdahulu, dipatahkan oleh tim JPU.
Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Antara lain JPU meyakini aliran uang yang dikeluarkan PT Brantas Abipraya sangat sesuai dengan catatan yang ditemukan di rumah Syarifuddin yakni uang untuk Alex Noerdin.
• Alex Noerdin Nangis Bacakan Pembelaan, Ungkit Pelopor Sekolah & Berobat Gratis di Sumsel
JPU mengatakan dalam perkara PDPDE Sumsel, terdakwa Alex Noerdin menandatangani izin prinsip.
Padahal Alex mengetahui adanya pembagian saham 15 persen PDPDE Sumsel, 85 persen untuk saham PT DKLN perusahaan milik Muddai Madang yang merugikan BUMD PDPDE Sumsel.
Pembagian persentase ini ditentukan oleh Muddai Madang saat rapat di Jakarta dan disetujui oleh oleh Alex Noerdin Gubernur Sumsel pada saat itu.
Sebelum menutup sidang replik, Majelis hakim yang diketuai Yoserizal SH MH menyampaikan bakal melanjutkan persidangan dengan agenda duplik Rabu (8/6/2022) sore. (Abdul Hafiz)
