Berita Palembang

Alex Noerdin Nangis Bacakan Pembelaan, Ungkit Pelopor Sekolah & Berobat Gratis di Sumsel

Saya berharap majelis hakim dapat menjadikan nota pembelaan saya ini sebagai bahan pertimbangan hukum untuk saya,

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Chairul Nisyah
Sidang agenda pembelaan Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (2/6/2022). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Noerdin menangis saat menjalani sidang, Kamis (2/6/2022).

Pada sidang kali ini, Terdakwa Alex Noerdin menyampaikan pembelaannya secara langsung di hadapan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Palembang.

Mengenakan kemeja putih, Alex Noerdin membacakan pembelaannya.


Keringatnya deras mengalir membasahi bajunya, Alex terus membacakan pembelaannya, sesekali tersendat dan air matanya tak terasa terjatuh.

Alex mengaku dirinya merasa korban dari kriminalisasi politik.

Sebagai putra daerah Sumsel, Alex Noerdin mengaku jika dirinya selama mejabat sebagai Gubernur telah memberikan kontribusi bagi masyarakat banyak, seperti memberikan program sekolah dan berobat gratis.

"Saya berharap majelis hakim dapat menjadikan nota pembelaan saya ini sebagai bahan pertimbangan hukum untuk saya," ujar Alex Noerdin melalui sambungan virtual.

HARI Ini Alex Noerdin Bacakan Pledoi Tuntutan 20 Tahun Penjara, Nurmala: Klien Kami tak Bersalah

Dikesempatan yang sama, terdakwa Alex Noerdin juga memohon pada majelis hakim agar menyatakan dirinya tidak terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan dalam Pasal Primer, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) JoPasal 18 UU No 31 Tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi.

Mantan Gubernur Sumsel dua periode itu juga meminta untuk dibebaskan dari tuntutan JPU, dan membebaskan dirinya atau Ontslaag Van Alle Rechtsvervolging.

Serta mengembalikan harkat dan martabat pada kedudukan semula, mengembalikan barang bukti yang telah disita dan mengembalikan Asset yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dan membebankan seluruh biaya perkara pada negara.

"Mohon putusan yang seadil-adilnya dan seringanringannya," ujar Alex Noerdin.

Hingga saat berita ini diterbitkan, sidang masih terus berjalan.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved