Berita Palembang
HARI Ini Alex Noerdin Bacakan Pledoi Tuntutan 20 Tahun Penjara, Nurmala: Klien Kami tak Bersalah
Hari ini, Kamis (2/6/2022) Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel akan bacakan pledoi dan optimis tidak bersalah.
Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM, PALEMBANG-- Hari ini, Kamis (2/6/2022) Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel akan bacakan pledoi dan optimis tidak bersalah.
Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumsel sudah siap untuk menyampaikan pledoi (nota pembelaan) atas tuntutan 20 tahun penjara yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadapnya.
Kuasa hukum Alex Noerdin juga optimis kliennya tidak bersalah atas kasus dugaan korupsi pembelian Gas PDPDE dan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang sebagaimana yang dituntut oleh JPU.
"Kami tetap optimis, pak Alex tidak bersalah. Berbagai bukti serta fakta di persidangan juga akan kami sampaikan dalam nota pledoi besok saat persidangan," ujar kuasa hukum Alex Noerdin, Nurmala SH MH saat dikonfirmasi, Rabu (1/6/2022).
Keyakinan ini, kata Nurmalah, berlandaskan atas keterangan saksi serta fakta-fakta selama persidangan.
Menurutnya, apa yang disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Alex Noerdin sama sekali tidak terbukti.
Meski hanya bisa membacakan pledoi melalui layar monitor lantaran sidang digelar virtual, namun hal itu tidak menyurutkan keinginan Alex Noerdin tetap akan membacakan nota pembelaan dirinya secara langsung.
"Selain dari kuasa hukum, Pak Alex juga akan membacakan pledoi pribadinya di hadapan hakim," ujarnya.
Sementara itu, juru bicara Keluarga Alex Noerdin, Kemas Khoirul Mukhlis menilai, tuntutan yang dijatuhkan JPU terhadap mantan orang nomor satu di Sumsel tersebut tidak wajar.
Meski demikian, keluarga Alex Noerdin tetap menyerahkan sepenuhnya peradilan ini kepada majelis hakim.
"Keluarga percaya majelis hakim memiliki hati nurani dan bebas dari intervensi. Apalagi mengingat seluruh fakta persidangan, saksi di bawah sumpah serta saksi ahli dan alat bukti yang diabaikan JPU," ujarnya.
"Kami juga mohon doa bagi seluruh simpatisan dan masyarakat pada umumnya, agar proses hukum ini dapat berjalan sebagaimana mestinya," katanya menambahkan.
Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohc Radyan mengatakan, penuntut umum tentunya memiliki pembuktian serta pertimbangan hukum sebelum akhirnya menjatuhkan tuntutan terhadap seorang terdakwa.
"Dan untuk pledoi, itu adalah hak dari terdakwa. Silahkan diajukan lalu dibacakan. JPU akan mendengarkannya dengan cermat," ujarnya.