Berita Palembang

GELENG KEPALA, Muddai Madang tak Terima Replik Disebut Arahkan Saham, JPU Beberkan Ini

H Muddai Madang mengeleng-gelengkan kepala, menandakan tidak terima pada sidang replik yang dibacakan tim JPU di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
H Muddai Madang mantan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa merangkap Direktur PT. PDPDE Gas terdakwa kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi PT PDPDE Sumsel dan dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Jakabaring melalui zoom virtual dari Rutan Pakjo Palembang menggeleng-gelengkan kepala menandakan tidak terima pada sidang replik yang dibacakan tim JPU di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (7/6/2022). 

Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - H Muddai Madang mengeleng-gelengkan kepala, menandakan tidak terima pada sidang replik yang dibacakan tim JPU di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (7/6/2022).

Muddai Madang merupakan mantan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa merangkap Direktur PT. PDPDE Gas terdakwa kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi PT PDPDE Sumsel dan dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Jakabaring.

Terdakwa mengikuti sidang melalui zoom virtual dari Rutan Pakjo Palembang.

Tim JPU Kejagung Junaidi SH dan Kejati Sumsel Azwar Hamid SH MH didampingi anggota JPU lainnya menguraikan bahwa pembagian saham atas arahan terdakwa Muddai Madang, masing-masing 15 persen PDPDE dan 85 persen DKLN saat rapat di Jakarta.

Dalam perkara ini perbuatan terdakwa Muddai Madang, bersama Alex Noerdin, Caca Isa Saleh dan A Yaniarsyah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp2.131.250.000 dan USD 30.258.202,79 berdasarkan audit BPK dan kerugian negara yang pasti.

Baca juga: Senyum Alex Noerdin, Mendengarkan Semua Pledoi Dirinya Dipatahkan JPU, Eks Gubernur Sumsel Bereaksi

"Untuk itu perbuatan terdakwa melakukan tindakan pidana korupsi memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi telah terbukti. Dengan ini majelis hakim menolak pembelaan terdakwa," tegas JPU.

Terkait pembelaan terdakwa yang menyebutkan pengelolaan gas Jambi Merang bisnis to bisnis, JPU menolak pembelaan tersebut.

Karena menurut JPU ini tidak beralasan bahwa pembentukan PDPDE gas skema dijalankan agar pengelolaan gas diserahkan kepada Muddai Madang.

Fakta sidang, skema pembentukan PDPDE gas mulai dari Alex Noerdin memberikan izin prinsip hingga memerintahkan pengelolaan gas Jambi Merang agar diberikan untuk Muddai Madang .

Dalam perkara ini terungkap, terkait tuntutan uang pengganti kerugian negara menurut JPU hal itu berdasarkan fakta persidangan karena terdakwa mendapatkan keuntungan pribadi dari pengelolaan gas Jambi-Merang.

"Muddai Madang terbukti menikmati keuntungan pribadi Rp 2,1 miliar dan USD 17 juta. Oleh karena itu unsur perbuatan terkait uang pengganti kerugian negara terbukti sah menurut hukum," kata JPU.

Terkait Tindak Pidana Pencucuan Uang (TPPU) JPU menyatakan terbukti karena Muddai sudah menyamarkan aset hasil korupsi dengan beberapa perusahaan milik Muddai seolah olah uang hasil sah.

"Modus operandinya yakni Mining. Mining adalah mencampur adukkan uang hasil korupsi dengan usahanya guna menyamarkan hasil uang tindak kejahatan korupsi," kata JPU.

Fakta sidang didapati tanah sertifikat atas nama dirinya dan istrinya yang dijaminkan atau diagunkan ke bank dan kendaraan dibeli dengan cara kredit.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved