Ditinggal Cerai Istri & Urus Bayi 4 Bulan, Ayah Muda Curi Ayam Tetangga untuk Beli Susu

Malang nasib JJ (18) seorang ayah muda di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi ini, baru bercerai dengan istri ia harus berurusan dengan polisi.

Editor: Yandi Triansyah
Kompas.com
Ilustrasi penjara(Kompas.com) 

SRIPOKU.COM - Malang nasib JJ (18) seorang ayah muda di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi ini, baru bercerai dengan istri ia harus berurusan dengan polisi.

Pria berusia 18 tahun itu saat bercerai mengurus anaknya yang baru berusia 4 bulan.

Pasca bercerai ia sudah lama menjadi penganguran karena tidak melaut lagi.

Sedangkan sang anak butuh susu untuk kebutuhan sehari-hari.

JJ akhirnya nekat mencuri ayam tetangganya, demi bisa membeli susu sang anak.

Akibat kasusnya itu, ia sempat ditangkap oleh pihak kepolisian.

Namun kasusnya diselesaikan melalui restorative justice.

JJ akhirnya lolos dari jeretan hukum.

"Atas dasar kemanusiaan, untuk perkara-perkara yang memenuhi kategori pihak kepolisian akan mengupayakan restorative justice," ujar Kapolres Tanjab Barat, AKBP Muharman Arta melalui pesan singkat, Jumat (3/6/2022).

Muharman mengatakan, penindakan pelaku tindak pidana dengan metode keadilan restoratif ini, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Dalam kasus ini, meskipun sudah memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan pengakuan pelaku dan keterangan berbagai pihak saat penyelidikan, bisa diselesaikan dengan keadilan restoratif.

Menurut keterangan Kapolsek Tungkal Ilir, Iptu Agung Heru Wibowo, pelaku JJ (18) memiliki seorang anak yang baru berusia 4 bulan dan baru saja bercerai dengan isterinya.

Pelaku yang bekerja sebagai nelayan ini pun sudah berbulan-bulan tidak melaut.

Hal ini membuatnya tidak memiliki uang dan kesusahan untuk membeli susu anaknya yang kini dirawat oleh ibu pelaku.

Himpitan ekonomi membuatnya kehabisan akal.

Dia terpaksa mencuri dua ayam milik tetangganya Sayuti. Namun aksinya diketahui warga sekitar.

Dia pun gagal mencuri ayam dan melarikan diri dengan meninggalkan sandal dan motor.

Sehingga tak butuh lama, pihak kepolisian dengan mudah mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

Pihak kepolisian mengamankan sandal dan 1 unit sepeda motor sebagai barang bukti.

Belakangan baru diketahui, motor itu milik teman pelaku. Saat pelaku ditangkap, polisi mendatangkan semua pihak yang terlibat dalam kasus pencurian ayam, untuk penyelesaian secara kekeluargaan termasuk orangtua pelaku.

"Kalau nilai pencurian di bawah 2 juta kita rekomendasikan untuk diselesaikan secara restorative justice atau dengan kesepakatan kedua belah pihak, tetapi tetap aksinya ini sudah memenuhi tindak pidana," ujarnya.

Untuk BB setelah kita periksa kebenarannya, melalui surat-menyurat, sudah dikembalikan ke pemilikannya, yaitu teman pelaku.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved