Syarat Cek Fisik Bantuan Bagi Kendaraan Berasal Dari Luar Daerah di Ditlantas Polda Sumsel

Syarat cek fisik bantuan bagi kendaraan dari luar daerah di Ditlantas Polda Sumsel Print BPKB, Print STNK, Print KTP Pemilik dan cetak foto kendaraan.

Penulis: Oki Pramadani | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM/Oki Pramadani
Proses cek fisik bantuan kendaraan di Ditlantas Polda Sumsel, Kamis (2/6/2022). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Tidak sedikit pemilik kendaraan yang bingung bagaimana mengurus pergantian plat kendaraan yang habis setiap lima tahun sekali.


Apalagi kendaraan tersebut beralamat di luar daerah tempat tinggal.


Misalnya pemilik dan kendaraanya berada di Kota Palembang sedangkan alamat identitas kendaraan berada di Lahat.


Keadaan itu tentunya sering membingungkan bagi yang akan mengurus kendaraan untuk pergantian plat motor (nomer polisi)


Sebab sebelum mengganti plat kendaraan haruslah terlebih dahulu melakukan cek fisik kendaraan terlebih dahulu.


Jika harus mudik ke kampung halaman dan membawa kendaraan terlebih dahulu untuk melakukan cek fisik ditempat asal kendaraan sering kali merepotkan dan terhambat waktu ditengah kesibukan bekerja.

Untuk itu pemilik kendaran yang mengalami hal serupa tidak lah perlu khawatir dan risau.


Kita bisa meminta cek fisik bantuan ke Ditlantas Polda Sumsel terhadap kendaran yang ingin diurus.


Dengan begitu tidaklah perlu membawa kendaraanya untuk melakukan cek fisik ke kampung halaman.


Akan tetapi pemilik kendaraan haruslah menyiapkan surat menyurat kendaran tersebut, seperti print BPKB, print STNK, print KTP Pemilik dan cetak foto kendaraan.


Untuk meminta bantuan cek fisik bantuan tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis.


Apalagi dalam prosesnya tidak memakan waktu yang lama atau terbilang cukup cepat jika syarat-syarat yang dibutuhkan sudah terpenuhi.


Pemilik kendaraan cukup datang ke Ditlantas Polda Sumsel dan melakukan cek fisik bantuan di tempat yang telah disediakan.


Setelah itu, hasil dari cek fisik bantuan tadi diberikan ke petugas loket dengan membawa print surat-surat kendaraan.


Tidak butuh menunggu waktu lama proses cek fisik bantuan sudah selesai dan berkas yang dibutuhkan akan langsung diserhakan petugas polisi Ditlantas.


Bagi pemilik kendaraan yang mengurus perluan diatas harus datang lebih cepat, karena jam operasional pelayanan terbatas.


Pelayanan cek fisik bantuan dibuka pada pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB dihari kerja.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved