Berita Crime

Tersangka Pembunuhan Dua Remaja di Sukarami Palembang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kapolsekta Sukarami Kompol Dwi Satya Arian mengatakan, bahwa tersangka ditangkap kurang

Editor: bodok
SRIPOKU.COM/OKI Pramadani
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kapolsek Sukarami Kompol Dwi Satya Arian, saat press rilis di Polsek Sukarami Palembang, Senin (30/5/2022). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Meskipun dianggap membela diri ketika hendak dianiaya menggunakan benda tajam, Reza Fabriansyah alias Eja (20) dinyatakan bersalah karena telah menghilangkan nyawa dua orang remaja sekaligus dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kapolsekta Sukarami Kompol Dwi Satya Arian mengatakan, bahwa tersangka ditangkap kurang dari 24 jam di kawasan tempat sepupunya KM 14.

Ditangkapnya tersangka Reza Febriansyah alias Eja (20) karena nekat menghabisi nyawa Rendi Saputra (18) dan Mario (17) di Jalan Sungai Rumbi Kecamatan Alang-alang Lebar (AAL) Palembang Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat (27/5/2022) lalu.

Tersangka Pembunuhan Dua Remaja Dibekuk Polisi, Pengakuan Saksi:Pisau Milik Korban Sempat Direbut  

"Dari pengakuan tersangka bahwa ia nekat menghabisi nyawa kedua korban lantaran tidak terima adiknya dianiaya korban," kata Kapolrestabes Palembang.

Merasa kesal, kata Kombes Pol Mokhamad Ngajib, membuat tersangka mendatangi kedua korban dan terjadilah pembunuhan tersebut," ujarnya, Senin (30/5/2022.

"Awalnya terjadi tarik menarik senjata tajam antara korban dan pelaku," ungkap Kombes Ngajib.

Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa satu bilah pisau milik korban bergagang besi, serta dua pasang pakaian milik kedua korban, serta satu unit motor Honda Beat merah BG 3210 ABB milik tersangka.

SENJATA MAKAN TUAN, Kakak di Palembang Habisi Nyawa 2 Remaja yang Pukul Adiknya

"Kita kenakan pasal 338 atau 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun," jelas Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib.

Sementara itu, tersangka Reza menuturkan, bahwa ia nekat membunuh kedua korban karena tidak terima lantaran adiknya dikeroyok korban saat itu hingga mengalami luka pada bagian bibirnya.

"Saya menemui kedua korban itu di TKP, awalnya saya bertanya kenapa mereka menganiaya adik saya hingga kami cekcok mulut," ujarnya. 

Namun karena tersangka Rendi mengeluarkan sajam jenis pisau hingga saya merebutnya.

"Saya kibas-kibas pisau itu hingga mengenai korban Rendi bagian punggung, kemudian korban Mario mendekat lalu saya tusuk bagian bawah telinga satu kali, dan bagian belikat sebelah kiri dan kanan," jelasnya.

Melihat korban terluka Reza melarikan diri ke tempat keluarganya yang berada di daerah Sukajadi KM 14 Banyuasin dan berhasil ditangkap polisi dalam kurun waktu sehari semalam, 24 jam.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved