Alex Noerdin Dituntut 20 Tahun Penjara
Ekspresi Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Setelah Dituntut JPU Dengan Total 20 Tahun Penjara
Reaksi Alex Noerdin setelah dituntut dengan pidana 20 tahun penjara, jika tidak bisa menutupi uang pengganti maka kurungan penjara ditambah 10 tahun
Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz
SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Pembacaan tuntutan dari Tim JPU Kejagung dan Kejati Sumsel terhadap Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin terdakwa atas perkara dugaan korupsi pembelian Gas PDPDE dan kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring selesai digelar.
Dari bacaan tuntutan kepada Alex Noerdin tersebut dituntut dengan pidana 20 tahun penjara, dengan ketentuan satu bulan usai vonis inkrach harta benda disita dan jika harta benda yang disita tidak bisa menutupi uang pengganti tersebut diganti kurungan penjara 10 tahun, total kini menjadi 30 tahun penjara.
Berdasarkan Tim JPU Kejati Sumsel Azwar Hamid SH mengatakan dalam perkara PDPDE Sumsel dan Masjid Sriwijaya terdakwa Alex Noerdin terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 tentang korupsi secara bersama-sama.
"Menuntut terdakwa Alex Noerdin dengan pidana 20 tahun penjara, denda 1 milyar rupiah, subsider enam bulan kurungan penjara," tegas JPU.
JPU mengatakan, terdakwa Alex Noerdin dituntut pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian negara.
"Untuk PDPDE 3,2 juta USD dan perkara Masjid Sriwijaya Rp 4,8 miliar, dengan ketentuan satu bulan usai vonis inkrach harta benda disita dan jika harta benda yang disita tidak bisa menutupi uang pengganti tersebut diganti kurungan penjara," kata JPU.
Dengan demikian jika ditotal ancaman tuntutan pidana 30 tahun penjara apabila terdakwa tidak bisa menutupi uang pengganti tersebut diganti kurungan penjara.
Setelah pembacaan tuntutan tersebut ekspresi Alex Noerdin hanya bisa tertunduk dan geleng-geleng kepala ketika Jaksa Penuntut Umum Kejagung dan Kejati Sumsel membacakan tuntutan perkara dugaan korupsi pembelian Gas PDPDE dan dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Jakabaring.
"Saya tidak menyangka begitu kejamnya JPU memberikan hukuman maksimum 20 tahun."
"Dengan sangat hormat agar saya akan memberikan pembelaan bersama penasehat hukum," kata Alex Noerdin, sebelum sidang ditutup, Kamis (2/6/2022).
