Berita Palembang
Jangan Coba-coba Berkendara di Palembang Pakai Plat Putih, Siap-siap Kena Tilang
Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama Adhyasastra mengatakn jika pelat nomer berwarna putih belum boleh digunakan.
Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pada Juni 2022 kabar menyebutkan bahwasanya plat nomer kendaraan yang biasa berwarna dasar hitam akan diganti dengan pelat nomer berwarna dasar putih.
Di Kota Palembang, beberapa kendaraan telah menggunakan plat nomer berwarna putih tersebut.
Namun saat dikonfirmasi pada Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama Adhyasastra mengatakan jika plat nomer berwarna putih belum boleh digunakan.
"Pelat putih itu belum boleh digunakan. Sudah ada beberapa yang kita tangkap dan amankan pengguna motor di Palembang, yang mengunakan nomer pelat putih itu," ujar Kombes Pol M Pratama Adhyasastra, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (24/5/2022).
Adhyasastra mengatakan jika saat ini belum ada kebijakan dari Korlantas Polri yang mengeluarkan kebijakan tersebut.
"Jadi jangan coba-coba untuk mengganti plat nomer yang ada menjadi warna putih.
Bisa dianggap memalsukan data autentik, dapat ditilang dan dikenakan pidana," tegasnya.
Mengutip dari laman, Kompas.com menuliskan Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri), merencanakan pergantian warna dasar tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dari hitam ke putih dimulai Juni 2022.