Syarat Naik Pesawat Terbaru, Tak Perlu Antigen dan PCR Ini Kata Maskapai
Kebijakan kelonggaran pemakaian masker berdampak juga pada perjalanan udara pemerintah akhirnya menghapus tes antigen atau PCR sebelum perjalanan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pemerintah memberikan kelonggaran dengan memperbolehkan masyarakat tidak menggunakan masker di luar ruangan.
Kebijakan ini disampaikan langsung Presiden Jokowi dalam rilis resminya Selasa (17/5/2022).
Kebijakan ini juga dibarengi dengan kebijakan kelonggaran syarat perjalanan udara dengan menghapus persyaratan tes antigen atau PCR sebelum perjalanan baik itu perjalanan dalam negeri maupun luar negeri.
Hanya saja aturan tersebut hanya berlaku bagi pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksin lengkap yaitu dosis pertama dan kedua.
"Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab, PCR maupun antigen,” kata Presiden Jokowi.
Untuk diketahui selama pandemi Covid -19 pemerintah menerapkan aturan tes PCR dan atau antigen bagi pelaku perjalanan, baik itu darat, udara maupun laut terutama yang menggunakan transportasi umum.
Menanggapi kebijakan baru ini, Ketua Ketua Air operator's certificate (AOC) Sumsel, Yudo menyambut baik kebijakan ini karena bisa membawa angin segar bagi dunia penerbangan yang sudah lama terdampak pandemi.
Yudo mengatakan hingga akhir pekan nanti 22 Mei, permintaan seat penerbangan masih cukup bagus karena dampak libur lebaran, load factor masih berkisar di atas 70 persen.
"Kalau dampak kebijakan diperbolehkan terbang tanpa tes Covid-19 belum terlihat karena baru juga dan semoga dampaknya bagus," kata Yudo, Rabu (18/5/2022).
Yudo mengatakan maskapai merespon kebijakan ini dengan menyebarkan himbauan atau selebaran ke agen tour travel untuk memberikan informasi terbaru kebijakan boleh terbang tanpa tes Covid-19 ini namun dengan catatan bahwa penumpang sudah vaksin lengkap hingga dosis 2.
