PENGAKUAN ASN Wanita Selingkuhan Suami Briptu Suci Darma, Sebut Hubungan Berakhir Juli 2021

Akan tetapi, dikatakannya, hubungan itu telah berakhir beberapa bulan sebelum DKM menikahi anggota Polwan

Editor: Wiedarto
https://twitter.com/SuciDarma96
Foto-foto Briptu Suci Darma dengan sang suami, DKM. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kasus dugaan penipuan dan perzinahan yang dilaporkan Briptu Suci Darma (25) Polwan Polda Sumsel terus bergulir.
Polisi sudah memeriksa Suami Briptu Suci Darma, DKM (31) dan WAG (34) wanita yang dituduh berselingkuh. WAG akhirnya angkat bicara terkait kasus itu.


Melalui kuasa hukumnya, Hafis D Pankoulus SH MH, ASN di Kabupaten OKI tersebut tidak menampik pernah menjalin hubungan spesial dengan DKM (31), suami Briptu Suci.

Akan tetapi, dikatakannya, hubungan itu telah berakhir beberapa bulan sebelum DKM menikahi anggota Polwan yang bertugas di Polda Sumsel tersebut.

"Pernikahan antara saudari SD dengan saudara DKM terjadi sekitar tanggal 21 November 2021, sedangkan hubungan asmara antara klien kami dengan saudara DKM telah berakhir sekitar bulan Juli 2021," ujar Hafis, Minggu (15/5/2022).

Lanjut kata Hafis, dengan rentan waktu tersebut, bagaimana mungkin hubungan yang telah berakhir jauh antara kliennya dengan DKM sebelum pernikahan dapat dianggap telah menyelingkuhi Briptu Suci Darma.

Dia juga sangat menyayangkan tindakan Briptu Suci Darma yang telah menyebarluaskan permasalahan ini hingga viral di sosial media.

Dengan menganggap seolah-olah tuduhan tersebut sudah pasti benar dan mengesampingkan mekanisme yang telah diatur oleh hukum.

"Belum lagi perbuatan tersebut telah menarik keluarga besar klien kami yang tidak tahu apapun tentang permasalahan ini. Termasuk juga anak klien kami yang masih di bawah umur dan belum mengerti apa-apa terhadap permasalahan ini," ujarnya.

Selain itu, menurutnya, unsur-unsur pidana pasal 378 KUHP tentang Penipuan maupun 284 KUHP tentang Perzinahan yang dilaporkan Briptu Suci Darma ke Polda Sumsel dinilai tidak tepat.

"Namun perkara ini dibuat seheboh mungkin seolah-olah klien kami adalah pihak yang paling bersalah. Padahal penyelidikan baru saja dimulai dan tentu penyidik belum menemukan apakah ada peristiwa pidana atau tidak terkait persoalan ini," ucapnya.

Kronologi Kasus


Suci Darma (25) yang merupakan Polwan di Polda Sumsel melaporkan suaminya DKM (31) ke polisi atas kasus dugaan penipuan dan perzinahan.

Dari kabar yang beredar luas di sosial media, DKM diduga telah menjalani perselingkuhan dengan teman perempuannya sesama ASN di Kabupaten OKI berinisial WAG (34).

Bahkan dengan WAG, hubungan terlarang DKM sampai memiliki seorang anak laki-laki berusia 4 tahun 4 bulan.

Padahal umur pernikahan Suci Darma dengan DKM belum sampai satu tahun lamanya sebab mereka menikah pada 21 November 2021.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved