Berita Palembang

PERBEDAAN Surat Keterangan Kuasa Ahli Waris dengan Surat Pernyataan Ahli Waris, Ini Cara Mengurusnya

Jangan Salah Kaprah. Pengertian Antara Surat Keterangan Kuasa Ahli Waris dengan Surat Pernyataan Ahli Waris

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Seorang warga Kelurahan Talangkelapa tengah mengurus surat pernyataan ahli waris di Kantor Kecamatan Alang Alang Lebar Palembang ini di Jalan Gubernur H Muhammad Ali Amin SH bypass Terminal Alang Alang Lebar Palembang, Kamis (12/5/2022). 

Diterangkan nya, surat kuasa ahli waris itu artinya surat pernyataan dikuasakan waris itu dengan siapa.

Misalnya dikuasakan oleh almarhum itu dengan ibunya atau bapaknya, itu kalau almarhum hanya ada bapak dan ibu.

Kuasa ahli waris ini diperuntukkan untuk satu orang dengan siapa.


Kalau pernyataan ahli waris itu menyatakan seluruh ahli waris dinyatakan di situ.

"Jadi persyaratannya sama, dari kelurahan maupun di kecamatan sama. Yang pertama yang harus dibawa surat keterangan kematian, KTP, KK (Kartu Keluarga) semua ahli waris, kalau ada biasanya ditanya PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Tapi kalau rumahnya ngontrak belum ada PBB-nya atau dibawa yang tuan rumah itu tidak ditanyakan," terangnya.

Pengurusan ini tidak lama, tergantung dengan kelengkapan data ini, dan tinggal kemudian menunggu camatnya yang akan menandatangani berkas tersebut.

Sari warga kelurahan Talangkelapa yang ditemui sedang mengurus untuk keluarga berharap pengurusan surat yang dilakukan bisa cepat selesai.

Di kantor Kecamatan Alang-alang Lebar ini bisa mengurus dispensasi nikah kalau waktu pernikahannya itu mau cepat.

Mau nikah tinggal sepuluh hari buat dispensasi.

"Kalau KK, KTP itu ngurus sudah tidak lagi di sini, ke Dukcapil semua. Paling penyalurannya ada UPTD Dukcapilnya di lantai bawah. SITU, SIUP ada masing-masing bagiannya. Yanmum," kata Marlina.

Sebagai informasi Surat Kuasa Ahli Waris adalah dokumen resmi yang berisikan keterangan bahwa ahli waris memberikan kewenangan pada pihak ketiga untuk melaksanakan aktivitas tertentu terhadap harta waris.

Dalam hal ini, ahli waris adalah orang yang memiliki hak secara hukum untuk mendapatkan harta warisan dari pewaris sesuai dengan pembagian tertentu.

Dokumen ini berperan penting dalam mencegah penyelewengan harta tanpa sepengetahuan ahli waris, semisal dalam proses jual beli tanah dan rumah dari pewaris yang melibatkan pihak ketiga.

Urusan pengelolaan harta warisan merupakan hal yang cukup sensitif, utamanya apabila melibatkan pihak ketiga.

Untuk menghindari masalah dalam proses transaksi jual beli, diperlukan surat keterangan yang menyatakan bahwa ahli waris yang sah dan betul-betul menghendaki proses transaksi harta warisan oleh pihak ketiga.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved