Berita Palembang

Damsir ASN Pemkab OKI Diberhentikan Dengan Hormat, Polwan Suci tak Puas Ingin Suami PTDH

Update kasus yang melibatkan soerang Polwan yang bertugas di Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dengan suaminya yang merupakan ASN di Kabupaten OKI

Editor: Yandi Triansyah
HO / Tribun Medan
ASN selingkuh dengan teman sekantor, tinggalkan istri yang berprofesi sebagai polwan. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Update kasus yang melibatkan soerang Polwan yang bertugas di Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dengan suaminya yang merupakan ASN di Kabupaten OKI terus berlanjut.

Sebelumnya perselingkuhan yang dilakukan oleh suami dari Suci Darma terhadap seorang wanita yang juga merupakan ASN di Kabupaten OKI bak kisah film Layangan Putus.

Kabar terbaru, Damsir yang merupakan suami dari Polwan Suci Darma saat ini telah dilakukan pemberentian dengan hormat (PDH).

Hal itu merupakan buntut dari kasus perselingkuhan yang dilakukannya dengan Winda Garnis.

"Kami selaku kuasa hukum dari Suci mengapresiasi pemerintah Kabupaten OKI yang sudah mendengar kemauan dari klien kami Suci," ujar Titis Rachmawati SH MH, Kamis (12/5/2022).

"Walaupun sebenarnya klien kami mengingkan pemberentian tidak dengan hormat (PTDH), namun karena kami memahami aturan undang-undang ASN yang memang kasus ini belum ada putusan pidananya," sambungnya.

Rumah Pelakor Polwan Suci Mendadak Digembok, Pasca Aib Perselingkuhan PNS OKI Terbongkar

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

Ia menyebut, dengan kepetusan PDH yang dilakukan pemerintah Kabupaten OKI terhadap Damsir merupakan suatu tindakan yang tepat.

"Jika pidananya berjalan nanti seharusnya statusnya tidak PDH lagi, namun berubah ke PTDH," ungkapnya.

Titis sebagai kuasa hukum dari Suci Darma mengharapkan agar penyidikan terhadap Suci agar disegerakan.

"Apalagi ini sudah jelas dengan status PDH yang telah diputuskan, jadi ini merupakan bukti awal bahwa memang benar adanya pengakuan dari mereka kalau memang benar melakukan hal tersebut," tutup Titis.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved