Layangan Putus Versi ASN di Pemkab OKI, Sekretaris Daerah OKI Hingga BKN Regional VII Buka Suara

BKN Regional VII memantau langsung penanganan kasus oknum ASN) yang diduga melanggar disiplin di pemerintahan Pemkab OKI

Editor: adi kurniawan
HO / Tribun Medan
ASN selingkuh dengan teman sekantor, tinggalkan istri yang berprofesi sebagai polwan. 

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG -- Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VII memantau langsung penanganan kasus oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar disiplin di pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ilir.


Dari monitoring yang dilakukan Kepala Bidang pengembangan dan supervisi Rusdi Laili, S. Sos menyebut langkah-langkah penanganan yang dilakukan Pemkab OKI dinilai sudah tepat sesuai norma standar prosedur kepegawaian.


"Sebagai lembaga pembina kepegawaian kami (BKN) memiliki kewajiban untuk memonitoring manajemen kepegawaian di daerah juga penegakan disiplin ASN."

"Setelah melakukan diskusi dengan tim dari Pemkab OKI kami nilai upaya-upaya yang dilakukan sudah tepat dan sesuai NSPK" Ujar Rusdi kepada awak media di Kayuagung, Rabu (11/5/2022) sore.


Menurutnya langkah tersebut antara lain dengan telah dibebas tugaskan sementara dua oknum ASN yang terjerat pelanggaran disiplin tersebut. 


Terkait sanksi terberat yang bakal diterima di jelaskan Rusdi yaitu pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri.


"Maksud dan tujuan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri adalah pemberhentian pegawai atas pelanggaran disiplin PNS sesuai dalam peraturan perundang-undangan atau peraturan kedinasan," ujar Rusli.


Ditambahkan bahwa BKN Regional VII akan terus mengawal Pemkab OKI menuntaskan permasalahan yang sedang viral ini.


"Kami akan terus dampingi sampai nantinya pengambilan putusan oleh tim dalam waktu dekat," terang Rusdi.


Dilokasi yang sama, Sekretaris Daerah OKI, H. Husin mengatakan terkait pelanggaran disiplin ASN yang sedang viral saat ini merupakan prilaku individu dan pemerintah daerah menurut dia telah melakukan langkah-langkah cepat. 


"Saya menerima aduan tersebut tanggal 25 April melalui pesan Whatsapp, kita bentuk tim dan mulai lakukan upaya-upaya kita panggil yang bersangkutan, artinya tidak ada pembiaran," Ungkap Husin.


Dijelaskan Sekda Husin untuk melengkapi alat bukti, tim pemeriksa membutuhkan keterangan dari pelapor namun karena cuti bersama lebaran 2022 baru dapat mengambil keterangan pelapor pada Selasa (10/5) di Mapolda Sumsel.


"Sekarang sedang berproses dengan pendampingan dari BKN kita tidak akan keluar dari kapasitas kita terkait administrasi kepegawaiannya," ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved