Selebgram Palembang Ditangkap Polisi

Ubey Apsenso dengan Sengaja Terima Endorse Judi, Pakar Hukum Sebut Pelaku Terancam Denda Rp 1 M

Di Indonesia ada UU (Undang-undang) tentang Cybercrime, yang mengatur mengenai perlakuan mana, yang boleh disebar dan yang tidak boleh disebar.

Editor: Odi Aria
Handout
Selebgram Palembang Apsenso diamankan kasus promosi judi online, Senin (9/5/2022). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG---Ditangkapnya Selebgram Palembang, Ubey Apsenso oleh Satreskim Polresta Palembang yang terjerat kasus promosi judi online, mendapat perhatian ahli hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA) Palembang Dr Derry Angling Kesuma SH MHum, Selasa (10/5/2022).


Menurut Derry, dalam khasanah hukum Indonesia, dikenal asas Fictie bahwa semua orang tahu hukum.

 

Karenanya, penegakan hukum tidak akan berhenti karena pelaku pelanggar hukum, berdalih tidak tahu menahu tentang adanya aturan spesifik dalam hukum tentang perbuatan yang di lakukannya. 


"(Presumptio iures de iure), sehingga kita tidak bisa menghindar dari aturan hukum.

 

Dengan berdalih belum atau tidak mengetahui adanya hukum yang sudah berlaku," kata Derry, Senin(9/5/2022). 


Dijelaskan Derry, di Indonesia ada UU (Undang-undang) tentang Cybercrime, yang mengatur mengenai perlakuan mana, yang boleh disebar dan yang tidak boleh karena dilarang oleh UU.


"Endorsement adalah bentuk promosi, yang dilakukan dengan memanfaatkan selebritas atau pesohor, orang yang terkenal atau memiliki pengaruh bagi orang banyak," paparnya. 


Ditambahkan Derry, hanya perlu diketahui bahwa di Indonesia terdapat beberapa aturan yang memgatur mengenai larangan perjudian, yaitu Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP, Pasal 27 ayat 2 UU No11 tahun 2008 ttg ITE, sebaagimana telah diubah dengan UU No. 19 tahun 2016 tentsng ITE.


"Nah, delik tentag perjudian dalam UU ITE dan perubahannya, lebih dititik beratkan pada sisi muatan atau konten judi tidak pada perbuatan melakukan permainan judi itu sendiri.

 

Sehingga mengandung makna setiap konten yang berkaitan langsung ataupun tidak langsung dengan perjudian dapat dipastikan merupakan tindak pidana," paparnya.


Dalam bunyi pasal 27 ayat 2 UU ITE sendiri disebutkan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian. 


"Ancaman terhadap pelanggaran ini diatur dalam pasal 45 ayat 2 UU No 19/2016, dapat dipidana 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 milyar, " katanya.

 

Unggah Situs Judi di Story Instagram

 

Sebelumnya, Selebgram lokal Palembang, Aprianzi Sundana alias Ubey harus berurusan dengan kasus hukum akibat menjadi promotor situs judi online.

Ubey kini tengah menjalani pemeriksaan di Polrestabes Palembang, Senin (9/5/2022).

Ubey disebut telah sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau membuat informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian serta menyuruh melakukan perbuatan (judi online).

Dalam rekaman video siaran langsung Sriwijaya Post, Senin (9/5/2022), Ubey tampak mengenakan seragam tahanan berwarna oranye, masker dan topi hitam yang menutupi sebagian wajahnya.

Pria yang dikenal dengan akun Instagram @ubeyapsensoo ini hanya tertunduk malu.

Kapolrestabes Palembang, M Ngajib, mengatakan, Ubey diperiksa pekan lalu dan di rumahnya yang beralamat di Jalan Candi Welang , Lorong Pangeran Purbo No.98 RT/RW 11/03 Kelurahan 24 Ilir, Bukit Kecil, Palembang.

"Jadi, empat hari yang lalu, 5 Mei 2022 kita melakukan pemeriksaan terhadap salah satu selebgram Palembang berinisial A yang telah memasang Insta Story-nya itu yang bermuatan perjudian, sehingga kami lakukan penangkapan," kata M Ngajib.

Dari pemeriksaan tersebut didapatkan pula beberapa barang bukti yakni sebuah gawai pintar, ATM dan tangkapan layar surat elektronik.

Penetapan tersangka pun didasarkan pada pemeriksaan dari unggahan di fitur Insta Story Insagram.

"Juga kami dapatkan ada beberapa bukti yaitu di antaranya handphone-nya, ada juga ATM. Kita juga membuka email ada di handphone tersangka," ujarnya.

Selebgram yang kerap bergaya kemayu ini mendapatkan keuntungan yang cukup lumayan dari mengunggah cerita Instagram tentang situs judi online tersebut.

"Dari memasang insta story yang terkait muatan perjudian didapatkan keuntungan Rp4 juta," jelas M Ngajib.

Menurut dia, kegiatan promosi yang yang dilakukan oleh Ubey telah berjalam selama kurang lebih satu bulan.

Meski kerap mempromosikan situs judi online tersebut, Ubey diyakini tak terlibat secara langsung.

"Dia bukan pemain karena dia selebram dia meng-endorse situs perjudian di story Instagram," kata dia.

Ubey disebut mendapatkan tawaran dari seseorang yang dikenalnya untuk mengiklankan situs judi terlarang tersebut.

"Sedang dalam proses perlimpahan, yang bersangkutan mendapatkan dan dipasang di stroy Instagram-nya karena banyak pengikut (followers)," jelas M Ngajib.

 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved