Pidum & Tekab 134 Polrestabes Palembang Berhasil Meringkus Pelaku Pelecehan Seksual Anak ABK di PALI

Unit Pidum (pidana umum) dan Tekab 134 Polrestabes Palembang berhasil meringkus pelaku pelecehan seksual terhadap anak berkebutuhan khusus (ABK)

Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM/Andi Wijaya
Unit Pidum (pidana umum) dan Tekab 134 Polrestabes Palembang berhasil meringkus Arisman (baju putih) warga Sekip kecamatan Kemuning, pelaku pelecehan seksual terhadap anak berkebutuhan khusus (ABK) Selasa (10/5/2022), sekitar pukul 21.20 WIB. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Setelah sempat viral dengan aksinya pelecehan seksual (oral) terhadap korban anak berkebutuhan khusus (ABK) yakni SU akhirnya pelaku yakni Arisman (45) warga Sekip kecamatan Kemuning, Palembang, berhasil ditangkap Unit Pidum (pidana umum) dan Tekab 134 Polrestabes Palembang,  Selasa (10/5/2022), sekitar pukul 21.20 WIB.


Dimana, pelaku ditangkap petugas Pidum dan Tekan 134 Polrestabes Palembang, pimpinan Kanit Pidum AKP Robert Sihombing dan Kasubnit Pidum dan Tekab 123, IPDA Kris, saat berada di saudara perempuannya di Kabupaten Penungkal Abab, Pali.

Tanpa perlawanan saat petugas datang, Arisman pun hanya bisa terdiam dan mengakui perbuatannya.

Dengan kepada tertunduk, Arisman pun langsung dibawa petuga menuju Polrestabes Palembang guna mempertangung jawabkan ulahnya. 


"Benar pelaku pelecehan seksual terhadap anak (korban-red) ABK, sudah kita amankan di persembunyiamnya di PALI."

"Dimana usai melakukan aksi tersebut pelaku ini kabur di kerumah saudara," ungkap Kapolretabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melakui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi. 


Lanjut Tri, Hingga kini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas terkait aksinya. Dan untuk dilakukan pengembangan atas dugaan korban yang lain.

"Masih kita periksa terkait aksinya, untuk dilakukan pengembangan dugaan korban-korban lainnya," ungkap Tri.


Atas ulahnya pelaku akan dijerat UU No 1 Tahun 1946 tentang Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan


"Pasal 289 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun," bebernya. 


Sedangkan, Arisman saat diperiksa kepada petugas mengakui perbuatannya.

"Awalnya korban saja ajak belonjo pak di warung (jajan-red), terus ini ku ajak main juga di rumah kakak ipar korban, lalu aksi itu saya lakukan di TKP (tempat kejadian perkara) di rumah korban," ungkapnya. 


Sambung Arisman, awalnya korban tidak mau pak, saat itu ia pun terpaksa memukuli korban. 

Ketika ditanya kapan dirinya kabur, tambah Arisman, dirinya kabur pada Hari Minggu, (8/5/2022), sekitar pukul 16.00 WIB.

"Saat itu saya langsung kabur pak, naik travel. Karena saya melihat video saya sudah viral," tutupnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved