OTT KPK
"INI Ulah Anak Buah Saya,"Dengan Tangan Diborgol, Ade Yasin Mengaku Dijebak, KPK Sita Rp 1 M Lebih
Hal ini dilakukan dengan tujuan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bisa meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
SRIPOKU.COM, JAKARTA--Setelah kena OTT KPK, Bupati Bogor Ade Yasin kini ditetapkan sebagai tersangka. Bupati Bogor itu jadi tersangka usai diduga menyuap anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat untuk melakukan audit pemeriksaan interim (pendahuluan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2021 Pemkab Bogor.
Hal ini dilakukan dengan tujuan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bisa meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Selepas jadi tersangka, penampilan baru Ade Yasin pun menyorot perhatian.
Ketika keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/4/2022) pagi ini, Bupati Bogor itu tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol.
Sang Bupati Bogor itu rupanya akan dijebloskan ke Rutan Polda Metro Jaya untuk menjalani penahanan. Kepada wartawan, Ade Yasin mengaku dipaksa untuk bertanggung jawab atas perbuatan anak buahnya. Dia bahkan menuding kasus ini dilakukan oleh salah seorang anak buahnya.
“Saya dipaksa untuk bertanggungjawab atas perbuatan anak buah saya, tapi sebagai pemimpin saya siap untuk bertanggung jawab,” tegas Ade Yasin kepada wartawan usai keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kamis 28 April 2022, dikutip TribunnewsBogor.com dari kompas.com.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan oleh KPK, Ketua DPW PPP Jawa Barat itu menegaskan tidak terlibat dalam kasus ini.
"Tidak (terlibat, nggak ada (yang memerintah)," katanya.
Ia merasa dijebak oleh anak buahnya hingga akhirnya hari ini dirinya terpaksa mengenakan rompi oranye. Suap kepada empat pegawai BPK Jawa Barat itu merupakan inisiatif anak buahnya.
“Itu inisiatif dari mereka, namanya IMB inisiatif membawa bencana,” ujarnya.
Kronologi Penangkapan Ade Yasin
Diketahui, Bupati Bogor Ade Yasin menjadi tersangka suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor.
Ia menyuap hingga Rp 1,9 miliar ke pegawai BPK perwakilan Jawa Barat agar Kabupaten Bogor bisa kembali mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk tahun 2021.
Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, gerak-gerik Bupati Bogor itu sempat dicurigai masyarakat sehingga melaporkan hal tersebut.
"Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan adanya pemberian uang dari Bupati
Kabupaten Bogor melalui orang kepercayaannya kepada anggota tim audit BPK Perwakilan Jawa Barat lalu tim KPK bergerak untuk mengamankan pihak-pihak dimaksud," ujar Firli saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022) dini hari.
Hingga kemudian, tim KPK pun berhasil mengamankan 12 orang pada Selasa (26/4/2022) sekira pukul 23.00 WIB di wilayah Kota Bandung dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh AY (Ade Yasin) melalui IA (Ihsan Ayatullah) dan MA (Maulana Adam) pada Tim Pemeriksa di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp 10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp 1,9 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri, dalam konferensi pers di KPK, Kamis (28/4/2022).
Tim KPK mengamankan Bupati Kabupaten Bogor di rumahnya.
Sementara Pejabat dan ASN Pemkab Bogor lain diamankan di rumah tempat tinggal masing-masing di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor.
“Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK mengamankan bukti uang dalam pecahan rupiah dengan total Rp 1,024 miliar yang terdiri dari uang tunai sebesar Rp 570 juta dan uang yang ada pada rekening bank dengan jumlah sekitar Rp 454 juta,” ujar Firli.
Dari 12 orang yang terjaring OTT KPK, hanya delapan orang yang dijadikan tersangka, satu diantaranya adalah Bupati Bogor Ade Yasin.
Ade Yasin ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.
Ade Yasin ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021. (Tribunnews.com/Ilham Rian)
Delapan tersangka itu terdiri empat orang sebagai pemberi suap dan empat orang penerima suap.
Selanjutnya, seluruh tersangka yang diamankan tersebut, dibawa ke Gedung Merah putih KPK di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan intensif.
Berikut ini rincian para tersangka:
Pemberi Suap:
1. Ade Yasin, Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023
2. Maulana Adam, Sekdis Dinas PUPR Kabupaten Bogor
3. Ihsan Ayatullah, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor
4. Rizki Taufik, PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor
Penerima Suap:
1. Anthon Merdiansyah, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis
2. Arko Mulawan, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor
3. Hendra Nur Rahmatullah Karwita, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa
4. Gerri Ginajar Trie Rahmatullah, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa
Sebagai pemberi suap yakni Ade Yasin, Maulana Adam, Ihsan Ayatullah, dan Rizki Taufik disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan sebagai penerima suap yakni Anthon, Arko, Hendra, dan Gerri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com
