Lebaran Idul Fitri 2022

HUKUM Ziarah Kubur Saat Hari Raya Idul Fitri Menurut Islam, Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Setelah berpuasa satu bulan lamanya, umat Islam akan menyambut hari kemenangan yakni Hari Raya Idul Fitri, bagaimana hukum ziarah kubur saat lebaran?

Penulis: Tria Agustina | Editor: pairat
sripoku.com/odi
Ziarah kubur 

Ibnu Majah meriwayatkan dengan sanad shahih:

“Dulu aku melarang kamu ziarah kubur. Ziarahlah kamu ke kubur, karena sesungguhnya ziarah kubur itu
membuat zuhud di dunia dan mengingatkan kepada akhirat”.

Tidak ada waktu tertentu untuk melakukan ziarah kubur, meskipun sebagian ulama menyatakan
pahalanya lebih besar jika dilakukan pada hari-hari tertentu seperti hari Kamis dan Jum’at karena
kuatnya hubungan ruh dengan orang-orang yang meninggal dunia, meskipun dalilnya tidak kuat.

Dari ini dapat kita ketahui bahwa ziarah kubur setelah shalat ‘Ied, jika tujuannya untuk mengambil pelajaran dan
mengenang orang-orang yang telah meninggal dunia, ketika masih hidup dulu mereka sama-sama
merayakan hari raya, memohonkan rahmat untuk mereka dengan berdoa, maka boleh bagi laki-laki.

Adapun bagi perempuan, hukum ziarah kubur bagi perempuan dijelaskan dalam fatwa setelah fatwa ini.

Jika ziarah kubur setelah shalat ‘Ied tersebut bertujuan untuk memperbaharui kesedihan, untuk
takziah ke kubur, atau membuat kemah, atau menyiapkan tempat untuk kesedihan, maka hukumnya
makruh.

Karena takziah setelah tiga hari mayat dikebumikan dilarang secara haram atau makruh.

Karena hari raya adalah hari senang dan bahagia, maka tidak selayaknya membangkitkan kesedihan di hari raya.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved