Lebaran Idul Fitri 2022

HUKUM Ziarah Kubur Saat Hari Raya Idul Fitri Menurut Islam, Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Setelah berpuasa satu bulan lamanya, umat Islam akan menyambut hari kemenangan yakni Hari Raya Idul Fitri, bagaimana hukum ziarah kubur saat lebaran?

Penulis: Tria Agustina | Editor: pairat
sripoku.com/odi
Ziarah kubur 

SRIPOKU.COM - Begini penjelasan Ustaz Abdul Somad mengenai hukum ziarah kubur saat hari raya menurut Islam.

Sudah memasukki akhir ramadhan, maka tak lama lagi umat muslim akan menikmati indahnya lebaran atau hari raya Idul Fitri.

Selain amalan puasa, ada pula amalan sunnah yang bisa dikerjakan untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah Subhanahuwata'ala.

Di antaranya menunaikan sholat tarawih dan witir, tadarus Alquran serta bersedekah juga berzakat.

Selain itu, ada pula yang melakukan ziarah kubur menjelang hari raya Idul Fitri.

Setelah berpuasa satu bulan lamanya, umat Islam akan menyambut hari kemenangan yakni Hari Raya Idul Fitri atau lebaran.

Lantas, apa hukum melakukan ziarah kubur saat hari raya dalam Islam?

Berikut ini penjelasan mengenai hukum ziarah kubur saat hari raya dalam Islam dijabarkan oleh Ustaz Abdul Somad melalui Tanya Jawab Ustadz Abdul Somad.

Baca juga: Doa Ziarah Kubur Dianjurkan, Lengkap Arab, Latin, Arti serta Tata Cara & Adab Perlu Diperhatikan

Hari Raya dan Ziarah Kubur

Berdasakan Fatwa Syekh ‘Athiyyah Shaqar, berikut ini hukum ziarah kubur saat hari raya.

Pertanyaan:

Banyak kaum muslimin yang antusias melakukan ziarah kubur setelah shalat ‘Ied, sejauh mana kebenaran perbuatan ini menurut syariat Islam?

Jawaban:

Ziarah kubur menurut hukum asalnya adalah sunnah karena mengingatkan manusia kepada akhirat.

Disebutkan dalam hadits Rasulullah Saw sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu
Hurairah, ia berkata, “Rasulullah Saw ziarah ke makam ibunya, beliau menangis, membuat orang-orang
di sekelilingnya ikut menangis. Rasulullah Saw berkata:

“Aku memohon izin kepada Tuhanku agar aku memohonkan ampun untuknya, Ia tidak memberikan izin
untukku. Aku memohon izin agar aku ziarah ke makamnya, Ia memberi izin kepadaku. Maka ziarahlah
kamu ke kubur, karena ziarah kubur itu mengingatkan kepada kematian”.

Ibnu Majah meriwayatkan dengan sanad shahih:

“Dulu aku melarang kamu ziarah kubur. Ziarahlah kamu ke kubur, karena sesungguhnya ziarah kubur itu
membuat zuhud di dunia dan mengingatkan kepada akhirat”.

Tidak ada waktu tertentu untuk melakukan ziarah kubur, meskipun sebagian ulama menyatakan
pahalanya lebih besar jika dilakukan pada hari-hari tertentu seperti hari Kamis dan Jum’at karena
kuatnya hubungan ruh dengan orang-orang yang meninggal dunia, meskipun dalilnya tidak kuat.

Dari ini dapat kita ketahui bahwa ziarah kubur setelah shalat ‘Ied, jika tujuannya untuk mengambil pelajaran dan
mengenang orang-orang yang telah meninggal dunia, ketika masih hidup dulu mereka sama-sama
merayakan hari raya, memohonkan rahmat untuk mereka dengan berdoa, maka boleh bagi laki-laki.

Adapun bagi perempuan, hukum ziarah kubur bagi perempuan dijelaskan dalam fatwa setelah fatwa ini.

Jika ziarah kubur setelah shalat ‘Ied tersebut bertujuan untuk memperbaharui kesedihan, untuk
takziah ke kubur, atau membuat kemah, atau menyiapkan tempat untuk kesedihan, maka hukumnya
makruh.

Karena takziah setelah tiga hari mayat dikebumikan dilarang secara haram atau makruh.

Karena hari raya adalah hari senang dan bahagia, maka tidak selayaknya membangkitkan kesedihan di hari raya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved