Berita Palembang
Cek Lokasi Lahan, Pidsus Kejari Palembang Percepat Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Program PTSL
Pengecekan dilakukan ke lokasi lahan penerbitan sertifikat tanah hak milik diatas aset milik Pemprov Sumsel yang berlokasi di Jalan H Sulaiman
Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Guna mempercepat proses penyidikan, pada perkara dugaan korupsi program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang tahun 2018, Pidsus Kejari Palembang, melakukan pengecekan ke lokasi lahan.
Pengecekan dilakukan ke lokasi lahan penerbitan sertifikat tanah hak milik diatas aset milik Pemprov Sumsel yang berlokasi di Jalan H Sulaiman, Talang Kelapa Kecamatan Alang-alang Lebar.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Pidsus Kejari Palembang, Bobby H Sirait SH MH saat dikonfirmasi, Kamis (28/4/2022).
Bobby mengatakan pengecekan lahan itu dilakukan guna untuk melengkapi data dan berkas penyidikan tekait perkara dugaan korupsi program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang tahun 2018.
"Tim jaksa penyidik pidsus Kejari Palembang telah melakukan pengecekan lokasi lahan diatas tanah aset milik Pemprov Sumsel. Dalam pengecekan itu penyidik menggandeng pihak tim Aset Daerah dan BPN Kota Palembang," ujar Bobby
Bobby menjelaskan, pengecekan lokasi lahan tersebut dilakukan untuk melengkapi data penyidikan tekait lokasi tanah aset Pemprov yang telah disertifikatkan hak milik melalui program PTSL tahun 2018.
Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Selain itu kata Bobby, dalam perkara itu pihaknya telah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi.
“Pemeriksaan saksi-saksi tetap akan dilakukan oleh penyidik," jelasnya.
Untuk diketahui, dugaan kasus tersebut bermula saat Pemprov Sumsel memiliki aset berupa tanah di Jalan H Sulaiman Amin Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang.
Dimana pada tahun 2004, di tanah aset Pemprov tersebut telah diterbitkan Sertifikat Nomor: 01/Tahun 2004 dengan status Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi Sumsel seluas 11.648 M⊃2;, bahkan tanah itu juga sudah dicatatkan dalam Kartu Inventaris Barang milik Pemprov Sumsel.
Kemudian pada tahun 2018, di atas tanah Pemprov Sumsel itu terbit sertifikat hak milik atas nama perorangan yang kita ketahui dari hasil penyelidikan jika sertifikat tersebut diterbitkan BPN Palembang melalui Program PTSL 2018.
Selanjutnya dari hasil penyelidikan juga diketahui jika pada tahun 2020 dilakukan pengukuran ulang, yang hasilnya didapat fakta hukum yakni; bahwa serifikat hak milik tahun 2018 itu masuk dalam Sertifikat Nomor: 01/Tahun 2004 aset milik Pemprov Sumsel dengan status hak pakai.
