Berita Kriminal

Bahayakan Pemudik Mencuri Besi Pandrol Kereta Api, Mamat Lebaran di Penjara

Gara-gara ulah warga Jalan Lawu RT. 01 Kelurahan Karya Bakti Kecamatan Lubuklinggau Timur II ini bisa mengancam ratusan nyawa manusia.

Editor: Odi Aria
Tribunsumsel.com/Eko Hepronis
Tersangka saat diamankan di Polres Lubuklinggau, Kamis (28/4/2022). 

SRIOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Apa yang dilakukan oleh Mamat Julianto (19 tahun) mencuri besi pandrol penjepit rel kereta api milik PT. KAI tak patut di contoh.

Gara-gara ulah warga Jalan Lawu RT. 01 Kelurahan Karya Bakti Kecamatan Lubuklinggau Timur II ini bisa mengancam ratusan nyawa manusia karena bisa menimbulkan kecelakaan.

 

Apalagi saat ini kereta api menjadi pilihan utama masyarakat sebagai moda transportasi darat melakukan perjalanan arus mudik.

 

Akibat ulahnya, Mamat harus berlebaran di penjara setelah diamankan Tim Macan Polres Lubuklinggau.

 

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Romi menyampaikan pelaku ditangkap atas laporan dari Arno Supriyadi Karyawan PT KAI.

 

"Aksi pencurian besi pandrol tersebut dilakukan pelaku pada hari Minggu tanggal (24/4/2022) sekira pukul 04.30 Wib," ungkap Kasat pada wartawan, Kamis (28/4/2022).

 

Kemudian pada hari Minggu (24/4/2022) siangnya pelapor mendapat laporan dr masyarakat bahwa ada pencurian baut pengunci rel Kereta Api milik PT.KAI.

 

"Pencurian itu tepat di jalur  RT 03 Kelurahan Mesat Seni, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, total kerugiannya 10 baut besi rel, satu pandrol dan sembilan baut tirepon," ujarnya.

 

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh Tim Macan Linggau, didapat informasi yang tepat, maka pada hari Senin (25/4/2022) sekira pukul 10.00 Wib pelaku diketahui identitasnya.

Kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka Mamat di rumahnya tanpa lakukan perlawanan.

Kemudian, tersangka dan BB dibawa ke Sat Reskrim Polres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan.

 

"Barang bukti yang diamankan satu buah obeng, satu buah kunci pas, sepuluh baut besi rel, satu buah penrol, sembilan buah baut tirepon," ungkapnya.

 

Kasat juga mengimbau kepada pelaku kejahatan bila terbukti melakukan tindak pidana, khususnya 3C (Curas, Curat dan Curanmor) akan ditindak tegas.

 

"Apabila terbukti melakukan tindak pidana khususnya 3C saat mendekati lebaran ini, kami tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas yang terukur,” ujarnya

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved