Ramadan 2022

BESARAN Zakat Fitrah di Palembang Tahun 2022, Beras 2,5 Kg atau dalam Bentuk Uang Rp 25.000 Per Jiwa

Zakat fitrah ini penting kalau tidak dikeluarkan, ada ancaman Allah dalam surat Az-Zariat.

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Sudarwan
Tribunsumsel.com/Melisa Wulandari
Ilustrasi: Posko panitia zakat fitrah dan zakat mal di Masjid Sultan Mahmud Badaruddin Jayo Wikromo Palembang atau Masjid Agung Palembang, Mei 2019. 

"Delapan golongan inilah yang berhak menerima zakat. Di luar itu tidak ada yang berhak menerima zakat," jelas Ridwan.

Kepala Baznas Kota Palembang, Kepala Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Palembang Kgs M. Ridwan Nawawi SPd MM.
Kepala Baznas Kota Palembang, Kepala Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Palembang Kgs M. Ridwan Nawawi SPd MM. (Handout)

Untuk di masjid-masjid, kata Ridwan itu tidak ada panitia zakat, yang ada hanyalah UPZ (Unit Pengumpul Zakat) dan terdaftar di Baznas.

Tidak ada hak menerima zakat. Oleh karena itu wajib seluruh masjid, mushola yang belum terdaftar harus mendaftarkan ke Baznas Kota Palembang supaya di-SK-kan dan masanya dua tahun.

Seperti diketahui, zkat merupakan ibadah maaliyah yang sangat penting kedudukannya untuk menyempurnakan keislaman seseorang juga untuk membersihkan jiwa serta harta yang dimilikinya.

Hukum dari zakat mal ini seluruh ulama sepakat bahwa hukumnya adalah wajib karena zakat merupakan bagian dari salah satu rukun Islam.

Dalam suatu riwayat dinyatakan bahwa Nabi mengingatkan secara tegas kepada orang orang muslim yang kaya dengan hadisnya yang menyatakan bahwa:

”Sesungguhnya Allah SWT telah mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum muslimin sejumlah yang dapat melapangkan hidup orang-orang miskin di antara mereka. Fakir miskin itu tiadalah akan menderita menghadapi kelaparan dan kesulitan sandang kecuali karena perbuatan orang-orang yang kaya. Ingatlah bahwa Allah SWT akan mengadili mereka nanti secara tegas dan menyiksa mereka dengan pedih”. (HR. At-Thabrani dari Ali ra).

Dalam hadis yang lain:
“Bahwa Allah SWT telah mewajibkan zakat pada harta benda mereka yang dipungut dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang-orang miskin di antara mereka”. (HR. Al-Jamaah dari Ibnu Abbas ra).

Lalu bagaimana dengan waktu mengeluarkan zakat mal? Kapankah waktu yang paling tepat? Dalam zakat mal dikenal istilah haul. Kata haul semakna dengan kata ‘assanah‘ yang diartikan dengan “satu tahun”.

Umumnya seorang muslim yang berharta, mengeluarkan zakat hartanya pada akhir tahun, sesuai dengan sabda Nabi:
“Harta itu tidak dikenai zakat, kecuali setelah dimiliki selama satu tahun” (HR. Imam Ahmad dari Ali ra).

Sama halnya dengan nishab, syarat haul juga bisa berbeda-beda tergantung jenis harta yang dimiliki.

Haul berlaku untuk jenis zakat berupa binatang ternak, emas-perak, harta simpanan, barang-barang dagangan dan penghasilan profesi, sedangkan zakat pertanian dikeluarkan saat masa panen.

Zakat maal dikeluarkan jika telah mencapai nishab (batas minimal kepemilikan harta).

Jika harta yang dimiliki berupa emas, maka harta itu tidak dikenai kewajiban zakat, kecuali sudah mencapai nishabnya, yaitu 20 dinar, sesuai sabda Nabi:

“Tidak ada kewajiban berzakat bagimu, kecuali sudah mencapai 20 dinar. Dan kalau sudah mencapai 20 dinar, maka zakatnya separuh dinar.” (HR. Imam Ahmad dari Ali ra).

Baca berita terkait dan penting lainnya dengan mengklik Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved