Ramadan 2022
BESARAN Zakat Fitrah di Palembang Tahun 2022, Beras 2,5 Kg atau dalam Bentuk Uang Rp 25.000 Per Jiwa
Zakat fitrah ini penting kalau tidak dikeluarkan, ada ancaman Allah dalam surat Az-Zariat.
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Sudarwan
Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Berdasarkan rapat penetapan standar minimal besaran zakat fitrah 1443 H sesuai surat edaran No: 168/I/Baznas-Plg/IV/2022, ditetapkan 13 April 2022, disepakati zakat fitrah itu minimal berupa 2,5 kg beras atau Rp 25 ribu per jiwa.
"Seperti tertuang dalam surat edaran kita itu disepakati zakat fitrah itu minimal berupa 2,5 kg beras atau Rp 25 ribu per jiwa," ungkap Kepala Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Palembang Kgs M Ridwan Nawawi kepada Sripoku.com, Rabu (27/4/2022).
Ridwan menyebutkan zakat tahun ini mengalami peningkatan yang sebelumnya di angka Rp 270 juta dan sekarang ini hampir mencapai Rp 400 juta.
"Alhamdulillah ada kenaikan dari Rp 270 juta sekarang ini hampir Rp 400 juta. Zakat ini kan rukun Islam yang ketiga wajib ditunaikan terutama zakat fitrah," kata Ridwan.
Dikatakannya, bagi kaum muslimin dan muslimat yang hidup di bulan ramadhan wajib menunaikannya.
Zakat fitrah itu minimal berupa 2,5 kg beras atau Rp 25 ribu per jiwa.
Sementara untuk zakat mal itu diingatkannya dilengkapi haul dan nishab.
Sehingga bagi kaum muslimin kalau nishabnya sudah sampai, maka wajib ditunaikan zakat mal-nya.
Karena dia haul hartanya ada hak orang fakir miskin yang meminta ataupun yang tidak meminta, harus dikeluarkan.
"Oleh karena itu saya sebagai Ketua Vaznas menghimbau bagi para orang kaya, orang yang mampu wajib menjalankan zakat mal apabila sudah mencapai haul dan nishab," jelasnya.
Menurutnya, zakat fitrah ini penting kalau tidak dikeluarkan, ada ancaman Allah dalam surat Az-Zariat.
Baca juga: Apa Hukumnya Orang yang Puasa Sebulan Penuh tapi Tak Bayar Zakat? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Harta-harta yang kita sayangi akan dijadikan lempengan ringan api neraka yang akan ditrmpelkan di badan kita.
Zakat ini sendiri ada delapan golongan yang berhak menerimanya, yakni:
1. Fakir,
2. Miskin,
3. Amil,
4. Mualaf,
5. Rikof (hamba sahaya),
6. Ghorim (orang yang berutang makanan pokok, dia tidak mampu),
7. Fisabilillah (orang yang berdakwah di jalan Allah, ustadz, kiyai),
8. Ibnu Sabil (orang yang dalam perjalanan).
"Delapan golongan inilah yang berhak menerima zakat. Di luar itu tidak ada yang berhak menerima zakat," jelas Ridwan.

Untuk di masjid-masjid, kata Ridwan itu tidak ada panitia zakat, yang ada hanyalah UPZ (Unit Pengumpul Zakat) dan terdaftar di Baznas.
Tidak ada hak menerima zakat. Oleh karena itu wajib seluruh masjid, mushola yang belum terdaftar harus mendaftarkan ke Baznas Kota Palembang supaya di-SK-kan dan masanya dua tahun.
Seperti diketahui, zkat merupakan ibadah maaliyah yang sangat penting kedudukannya untuk menyempurnakan keislaman seseorang juga untuk membersihkan jiwa serta harta yang dimilikinya.
Hukum dari zakat mal ini seluruh ulama sepakat bahwa hukumnya adalah wajib karena zakat merupakan bagian dari salah satu rukun Islam.
Dalam suatu riwayat dinyatakan bahwa Nabi mengingatkan secara tegas kepada orang orang muslim yang kaya dengan hadisnya yang menyatakan bahwa:
”Sesungguhnya Allah SWT telah mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum muslimin sejumlah yang dapat melapangkan hidup orang-orang miskin di antara mereka. Fakir miskin itu tiadalah akan menderita menghadapi kelaparan dan kesulitan sandang kecuali karena perbuatan orang-orang yang kaya. Ingatlah bahwa Allah SWT akan mengadili mereka nanti secara tegas dan menyiksa mereka dengan pedih”. (HR. At-Thabrani dari Ali ra).
Dalam hadis yang lain:
“Bahwa Allah SWT telah mewajibkan zakat pada harta benda mereka yang dipungut dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang-orang miskin di antara mereka”. (HR. Al-Jamaah dari Ibnu Abbas ra).
Lalu bagaimana dengan waktu mengeluarkan zakat mal? Kapankah waktu yang paling tepat? Dalam zakat mal dikenal istilah haul. Kata haul semakna dengan kata ‘assanah‘ yang diartikan dengan “satu tahun”.
Umumnya seorang muslim yang berharta, mengeluarkan zakat hartanya pada akhir tahun, sesuai dengan sabda Nabi:
“Harta itu tidak dikenai zakat, kecuali setelah dimiliki selama satu tahun” (HR. Imam Ahmad dari Ali ra).
Sama halnya dengan nishab, syarat haul juga bisa berbeda-beda tergantung jenis harta yang dimiliki.
Haul berlaku untuk jenis zakat berupa binatang ternak, emas-perak, harta simpanan, barang-barang dagangan dan penghasilan profesi, sedangkan zakat pertanian dikeluarkan saat masa panen.
Zakat maal dikeluarkan jika telah mencapai nishab (batas minimal kepemilikan harta).
Jika harta yang dimiliki berupa emas, maka harta itu tidak dikenai kewajiban zakat, kecuali sudah mencapai nishabnya, yaitu 20 dinar, sesuai sabda Nabi:
“Tidak ada kewajiban berzakat bagimu, kecuali sudah mencapai 20 dinar. Dan kalau sudah mencapai 20 dinar, maka zakatnya separuh dinar.” (HR. Imam Ahmad dari Ali ra).
Baca berita terkait dan penting lainnya dengan mengklik Google News