Ramadan 2022
BESARAN Zakat Fitrah di Palembang Tahun 2022, Beras 2,5 Kg atau dalam Bentuk Uang Rp 25.000 Per Jiwa
Zakat fitrah ini penting kalau tidak dikeluarkan, ada ancaman Allah dalam surat Az-Zariat.
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Sudarwan
Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Berdasarkan rapat penetapan standar minimal besaran zakat fitrah 1443 H sesuai surat edaran No: 168/I/Baznas-Plg/IV/2022, ditetapkan 13 April 2022, disepakati zakat fitrah itu minimal berupa 2,5 kg beras atau Rp 25 ribu per jiwa.
"Seperti tertuang dalam surat edaran kita itu disepakati zakat fitrah itu minimal berupa 2,5 kg beras atau Rp 25 ribu per jiwa," ungkap Kepala Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Palembang Kgs M Ridwan Nawawi kepada Sripoku.com, Rabu (27/4/2022).
Ridwan menyebutkan zakat tahun ini mengalami peningkatan yang sebelumnya di angka Rp 270 juta dan sekarang ini hampir mencapai Rp 400 juta.
"Alhamdulillah ada kenaikan dari Rp 270 juta sekarang ini hampir Rp 400 juta. Zakat ini kan rukun Islam yang ketiga wajib ditunaikan terutama zakat fitrah," kata Ridwan.
Dikatakannya, bagi kaum muslimin dan muslimat yang hidup di bulan ramadhan wajib menunaikannya.
Zakat fitrah itu minimal berupa 2,5 kg beras atau Rp 25 ribu per jiwa.
Sementara untuk zakat mal itu diingatkannya dilengkapi haul dan nishab.
Sehingga bagi kaum muslimin kalau nishabnya sudah sampai, maka wajib ditunaikan zakat mal-nya.
Karena dia haul hartanya ada hak orang fakir miskin yang meminta ataupun yang tidak meminta, harus dikeluarkan.
"Oleh karena itu saya sebagai Ketua Vaznas menghimbau bagi para orang kaya, orang yang mampu wajib menjalankan zakat mal apabila sudah mencapai haul dan nishab," jelasnya.
Menurutnya, zakat fitrah ini penting kalau tidak dikeluarkan, ada ancaman Allah dalam surat Az-Zariat.
Baca juga: Apa Hukumnya Orang yang Puasa Sebulan Penuh tapi Tak Bayar Zakat? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Harta-harta yang kita sayangi akan dijadikan lempengan ringan api neraka yang akan ditrmpelkan di badan kita.
Zakat ini sendiri ada delapan golongan yang berhak menerimanya, yakni:
1. Fakir,
2. Miskin,
3. Amil,
4. Mualaf,
5. Rikof (hamba sahaya),
6. Ghorim (orang yang berutang makanan pokok, dia tidak mampu),
7. Fisabilillah (orang yang berdakwah di jalan Allah, ustadz, kiyai),
8. Ibnu Sabil (orang yang dalam perjalanan).