Lebaran Idul Fitri 2022

DILARANG Makan & Minum di Tempat Halalbihalal Lebaran Idul Fitri yang Dihadiri Lebih dari 100 Orang

Larangan makan dan minum ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 003/2219/SJ tentang Pelaksanaan Halalbihalal pada Idul Fitri Tahun 1443 H/2022.

Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM
Ilustrasi: Ribuan Warga Palembang ikuti Solad IDul Fitri 1 syawal 1436 H di Masjid Agung Palembang hingga memadati bundaran air mancur sampai Jembatan Ampera, Jumat (17/7). Lebaran 1443 H/2022 masyarakat dilarang makan dan minum di tempat acara halalbihalal yang dihadiri lebih dari 100 orang. 

Dia menambahkan, keberadaan SE ini menjadi sangat penting di tengah kalkulasi banyaknya pemudik yang akan menghabiskan waktu merayakan Idul Fitri dan libur Lebaran di kampung halaman.

Pemerintah pun memahami bahwa momen perayaan Idul Fitri kali ini sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat untuk dapat bersilaturahim sekaligus melakukan tradisi halalbihalal dengan sanak saudara, keluarga maupun handai taulan.

"Namun, perlu dipahami bahwasanya pandemi Covid-19 saat ini belum sepenuhnya berakhir, untuk itu SE ini secara spesifik diterbitkan dalam rangka memberikan atensi terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, yang tentunya sejalan dengan pengaturan dalam Inmendagri PPKM," ucap Syafrizal.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Aturan Baru Mendagri: Dilarang Makan dan Minum di Tempat Halalbihalal yang Dihadiri Lebih dari 100 Orang 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved