Lebaran Idul Fitri 2022
DILARANG Makan & Minum di Tempat Halalbihalal Lebaran Idul Fitri yang Dihadiri Lebih dari 100 Orang
Larangan makan dan minum ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 003/2219/SJ tentang Pelaksanaan Halalbihalal pada Idul Fitri Tahun 1443 H/2022.
Dia menambahkan, keberadaan SE ini menjadi sangat penting di tengah kalkulasi banyaknya pemudik yang akan menghabiskan waktu merayakan Idul Fitri dan libur Lebaran di kampung halaman.
Pemerintah pun memahami bahwa momen perayaan Idul Fitri kali ini sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat untuk dapat bersilaturahim sekaligus melakukan tradisi halalbihalal dengan sanak saudara, keluarga maupun handai taulan.
"Namun, perlu dipahami bahwasanya pandemi Covid-19 saat ini belum sepenuhnya berakhir, untuk itu SE ini secara spesifik diterbitkan dalam rangka memberikan atensi terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, yang tentunya sejalan dengan pengaturan dalam Inmendagri PPKM," ucap Syafrizal.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Aturan Baru Mendagri: Dilarang Makan dan Minum di Tempat Halalbihalal yang Dihadiri Lebih dari 100 Orang