Lebaran Idul Fitri 2022

DILARANG Makan & Minum di Tempat Halalbihalal Lebaran Idul Fitri yang Dihadiri Lebih dari 100 Orang

Larangan makan dan minum ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 003/2219/SJ tentang Pelaksanaan Halalbihalal pada Idul Fitri Tahun 1443 H/2022.

Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM
Ilustrasi: Ribuan Warga Palembang ikuti Solad IDul Fitri 1 syawal 1436 H di Masjid Agung Palembang hingga memadati bundaran air mancur sampai Jembatan Ampera, Jumat (17/7). Lebaran 1443 H/2022 masyarakat dilarang makan dan minum di tempat acara halalbihalal yang dihadiri lebih dari 100 orang. 

SRIPOKU.COM, JAKARTA - Masyarakat dilarang makan dan minum saat menghadiri acara halal bihalal Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah tahun 2022.

Larangan makan dan minum ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 003/2219/SJ tentang Pelaksanaan Halalbihalal pada Idul Fitri Tahun 1443 H/2022.

Surat Edaran itu ditandangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Jumat (22/4/2022).

Pada SE yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia ini, diatur larangan makan dan minum untuk acara halalbihalal yang dihadiri lebih dari 100 orang.

Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Syafrizal ZA, mengatakan, makanan dan minuman yang disediakan sebaiknya ditaruh dalam kemasan yang dapat dibawa pulang.

"Untuk kegiatan halalbihalal dengan jumlah (tamu) di atas 100 orang tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat (prasmanan)," ujar Syafrizal dalam siaran persnya pada Jumat (22/4/2022) malam.

"Makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang," lanjut dia.

Selain itu, SE yang sama juga mengatur kapasitas kehadiran untuk acara halalbihalal masyarakat sesuai dengan level PPKM daerah masing-masing baik di Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali.

Untuk daerah berstatus PPKM Level 3, tamu yang bisa hadir di acara halalbihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat.

Kemudian untuk daerah berstatus PPKM Level 2 tamu yang dapat hadir 75 persen dari kapasitas tempat.

"Lalu untuk daerah berstatus PPKM Level 1 tamu yang bisa hadir di acara halalbihalal adalah 100 persen," tutur Syafrizal.

Menurut Syafrizal, adanya aturan soal pembatasan kapasitas ini merupakan langkah antisipatif untuk meminimalisasi potensi klaster penularan Covid-19 dalam skala luas keramaian.

"Mengingat aktivitas makan/minum pasti diikuti dengan membuka masker, sehingga berbanding lurus dengan besarnya potensi resiko penularan," kata dia.

Melalui SE ini pemerintah daerah juga diminta untuk membuat peraturan lebih lanjut di daerahnya masing-masing dengan terus memperkuat disiplin protokol kesehatan, yakni memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala serta selalu menjaga jarak.

"Tak lupa untuk terus berkolaborasi dengan unsur Forkopimda, tokoh agama dan masyarakat, sehingga penerapannya dapat berjalan optimal di lapangan," tutur Syafrizal.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved