Ramadan 2022
Hukum Puasa bagi Orang yang Bekerja Berat, Begini Penjelasan Buya Yahya: Gak Mampu Baru Batalin
Ada beberapa golongan yang diperbolehkan untuk idak berpuasa seperti orang sakit hingga musafir. Lantas, bagaimana hukum puasa bagi pekerja berat?
Penulis: Tria Agustina | Editor: pairat
Pertama, kalau misalnya penyakit diprediksi kritis yang membolehkannya tayamum, maka penderita makruh untuk berpuasa. Ia diperbolehkan tidak berpuasa.
Kedua, jika penyakit kritis itu benar-benar terjadi, atau kuat diduga kritis, atau kondisi kritisnya dapat menyebabkannya kehilangan nyawa atau menyebabkan disfungsi salah satu organ tubuhnya, maka penderita haram berpuasa. Ia wajib membatalkan puasanya.
Ketiga, kalau sakit ringan yang sekiranya tidak sampai keadaan kritis yang membolehkannya tayamum, penderita haram membatalkan puasanya dan tentu wajib berpuasa sejauh ia tidak khawatir penyakitnya bertambah parah.
Sama status hukumnya dengan penderita sakit adalah buruh tani, petani tambak garam, buruh kasar, dan orang-orang dengan profesi seperti mereka,” (Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtai’in, Al-Ma’arif, Bandung, Tanpa Tahun, Halaman 189).
Itulah hukum puasa bagi orang yang bekerja berat sebagaimana disampaikan Buya Yahya.