Ramadan 2022

Hukum Puasa bagi Orang yang Bekerja Berat, Begini Penjelasan Buya Yahya: Gak Mampu Baru Batalin

Ada beberapa golongan yang diperbolehkan untuk idak berpuasa seperti orang sakit hingga musafir. Lantas, bagaimana hukum puasa bagi pekerja berat?

Penulis: Tria Agustina | Editor: pairat
Instagram
Buya Yahya 

SRIPOKU.COM - Apa hukumnya puasa bagi orang yang bekerja berat? Berikut ini penjelasan Buya Yahya.

Puasa di bulan Ramadhan merupakan ibadah wajib yang dilakukan setiap umat muslim.

Ibadah puasa yang dilakukan selama satu bulan penuh ini memiliki banyak keutamaan dan kebaikan.

Namun, tidak semua orang mampu untuk mengerjakan ibadah puasa tersebut lantaran alasan tertentu.

Oleh sebab itu, ada beberapa golongan yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa seperti orang sakit hingga musafir.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam firman Allaf SWT:

Artinya: “(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui,” (QS. Al-Baqarah ayat 184).

Lantas, bagaimanakah hukumnya puasa bagi pekerja berat? Apakah boleh membatalkannya atau buka puasa lebih awal?

Berikut ini penjelasan Buya Yahya mengenai hukum puasa bagi orang yang bekerja berat.

Baca juga: Ini Hukum Makan Sahur di Waktu Adzan Subuh Saat Bulan Puasa, Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Terkait hukum puasa bagi orang yang bekerja berat tersebut dijelaskan Buya Yahya berikut ini.

"Jadi kalo orang bekerja keras, nggak kuat puasa, itu nggak boleh membatalkan dari pagi, hukumnya haram," jelas Buya Yahya.

"Tetep saja dengan kerjaannya tukang becak atau yang lain tukang batu, dari pagi malam sudah sahur pagi niat puasa. Jika di perjalanan nanti gak mampu baru batalin," lanjut Buya Yahya.

"Kalau dia batalin dari awal gak boleh, ini ngatur Allah, kurang ajar kepada Allah," tukas Buya Yahya.

Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain fi Irsyadin Mubtadi’in mengatakan sebagai berikut:

Ulama membagi tiga keadaan orang sakit.

Pertama, kalau misalnya penyakit diprediksi kritis yang membolehkannya tayamum, maka penderita makruh untuk berpuasa. Ia diperbolehkan tidak berpuasa.

Kedua, jika penyakit kritis itu benar-benar terjadi, atau kuat diduga kritis, atau kondisi kritisnya dapat menyebabkannya kehilangan nyawa atau menyebabkan disfungsi salah satu organ tubuhnya, maka penderita haram berpuasa. Ia wajib membatalkan puasanya.

Ketiga, kalau sakit ringan yang sekiranya tidak sampai keadaan kritis yang membolehkannya tayamum, penderita haram membatalkan puasanya dan tentu wajib berpuasa sejauh ia tidak khawatir penyakitnya bertambah parah.

Sama status hukumnya dengan penderita sakit adalah buruh tani, petani tambak garam, buruh kasar, dan orang-orang dengan profesi seperti mereka,” (Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtai’in, Al-Ma’arif, Bandung, Tanpa Tahun, Halaman 189).

Itulah hukum puasa bagi orang yang bekerja berat sebagaimana disampaikan Buya Yahya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved