Berita Palembang
Calon Penumpang Keluhkan Aturan Baru Naik Kereta Api di Palembang, 'Syaratnya Ribet'
Persyaratan tersebut, rupanya menimbulkan keluhan bagi masyarakat, karena dianggap terlalu memberatkan penumpang.
Penulis: Merry Lestari | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- PTKAI Divre III Palembangbeberapa waktu lalu telah mengeluarkan persyaratan baru untuk naik Kereta Api (KA) sesuai SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022.
Salah satu persyaratan tersebut yaitu melampirkan hasil Swab negatif untuk yang baru menerima vaksinasi kedua.
Persyaratan tersebut, rupanya menimbulkan keluhan bagi masyarakat, karena dianggap terlalu memberatkan penumpang.
Salah satunya diungkap oleh Zaini (56) yang merupakan penumpang KA tujuan Muaraenim.
"Ribet ngurus persyaratannya," ungkap Zaini saat ditemui di Stasiun Kertapati Palembang, Jumat (15/4/2022) pagi.
Pria paruh baya ini pun akhirnya meminta anaknya yang saat itu akan berangkat bersamanya untuk mengurus semua persyaratan perjalanan.
"Syaratnya ribet nian, semuanya anak saya yang urus.
Terlihat, para penumpang yang berlalu lalang di Stasiun Kertapati rata-rata disibukkan dengan urusan vaksinasi dan tes Swab.
Diah 23 penumpang kereta api lainnya, juga mengaku sedikit ribet dengan aturan baru ini.
