Ramadan 2022
HUKUM Membayar Fidyah atau Zakat Fitrah untuk Orang Tua Sendiri, Ini Syarat & Ketentuan yang Berlaku
Secara spesifik, orang yang bisa menerima fidyah atau zakat fitrah adalah orang fakir dan orang miskin yang ada di sekitar lingkungan seseorang.
Penulis: Tria Agustina | Editor: Yandi Triansyah
Maka dalam hal ini dikatakan oleh Buya Yahya jika bagi seorang wanita muslimah untuk membayar utang puasa Ramadhan yang tertinggal tak melulu dengan membayar fidyah.
Simak penjelasan lengkap Buya Yahya berikut ini.
"Kalau betul anda punya utang fidyah tapi harus tahu kenapa anda harus bayar fidyah, mungkin bagi seorang wanita bayar fidyah adalah dia punya utang haid, utang puasa karena haid 7 hari misalnya, mestinya dia dalam membayarnya dalam tahun ini, tahun berikutnya, puasa yang lalu anggep saja," jelas Buya Yahya.
"Supaya paham masalah fidyah, tidak semua utang puasa dibayar fidyah loh ya, ada orang utang puasa nggak dibayar fidyah,
Misalnya seorang wanita ramadhan yang lalu dia punya utang puasa seminggu tapi diqodho dalam tahun ini maka nggak wajib fidyah, tapi ada orang puasa ramadhan tahun lalu, nggak tahunya sampai sekarang ramadhan belum diqodho sementara dia punya kesempatan maka wajib bayar fidyah, utang puasanya tetap 7 hari, maka wajib bayar fidyah untuk 7 hari," tambah Buya Yahya.
"Satu hari dibayar berapa? 6 sampai 7 ons atau 6,7 ons, dibayarkan kepada orang yang berhak menerima zakat fitrah dan zakat fakir miskin, fidyah untuk fakir miskin," terangnya.
Lantas, bagaimana hukum membayar fidyah atau zakat fitrah kepada orangtua? Apakah diperbolehkan? Apa syarat dan ketentuan yang berlaku?
"Kemudian pengen bayar zakat juga, kalau anda punya zakat atau fitrah dan sebagainya, apakah zakat dari suami anda itu bisa diberikan kepada orangtua anda?
Jika orangtua anda, tadi sudah fakir dan sebagainya, punya tanha pun untuk bayar utang, berarti fakir dia, jika orangtua anda tidak hidup di bawah naungan anda, tanggungan anda, maka zakat boleh diberikan kepada orangtua anda," tuturnya.
"Tapi kalau dia hidup bersama naungan anda, maka seolah-olah anda tidak memberikan zakat, jadi zakat diberikan kepada orang yang tidak hidup di bawah naungannya, sebab jika hidup di bawah naungan, dia hidup bersama anda, dia mampu seperti anda," lanjutnya.
"Kalau dia tidak hidup dalam naungan anda, maka zakat suami anda boleh diberikan kepada ayahanda dan beliau adalah sudah masuk fakir, karena kerjanya ngurusin kambingnya orang, dia punya tanah pun untuk bayar utang, maka beliau adalah termasuk orang yang fakir berhak menerima fidyah dan juga berhak menerima zakat baik zakat fitrah maupun zakat harta," tukas Buya Yahya.