Ramadan 2022
HUKUM Membayar Fidyah atau Zakat Fitrah untuk Orang Tua Sendiri, Ini Syarat & Ketentuan yang Berlaku
Secara spesifik, orang yang bisa menerima fidyah atau zakat fitrah adalah orang fakir dan orang miskin yang ada di sekitar lingkungan seseorang.
Penulis: Tria Agustina | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM - Apa hukumnya membayar fidyah untuk orang tua sendiri? Berikut ini penjelasan Buya Yahya.
Fidyah adalah tebusan atau ganti yang harus ditunaikan oleh seseorang yang tidak mampu melaksanakan puasa Ramadhan karena beberapa sebab.
Fidyah adalah dilakukan untuk menebus atau mengganti puasa Ramadhan bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankannya karena alasan yang tidak dapat dihindari.
Secara spesifik, orang yang bisa menerima fidyah adalah orang fakir dan orang miskin yang ada di sekitar lingkungan seseorang.
Orang fakir didefinisikan sebagai orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan, serta kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
Sementara itu di antara golongan orang-orang yang berhak menerima zakat yakni fakir dan miskin.
Sementara itu, bagaimana dengan hukum membayar fidyah atau zakat fitrah untuk orangtua sendiri?
Berikut ini penjelasan Buya Yahya yang dibagikan melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Baca juga: CARA Membayar Fidyah Puasa bagi Orang yang Sulit Berpuasa, Begini Takaran dan Bentuk yang Diberikan
Penjelasan Buya Yahya mengenai hukum membayar fidyah untuk orangtua sendiri diawali oleh sebuah pertanyaan dari seorang jemaah.
"Dulu bapak saya termasuk orang yang punya, tapi sekarang sudah tidak punya usaha dan masih punya hutang yang banyak, dan pekerjaan sehari-hari hanya memberi makan kambing dan ke sawah milik orang lain, tapi saya masih punya tanah yang akan dijual untuk membayar hutang, tapi belum laku sampai sekarang,
Apakah orangtua saya boleh menerima zakat atau fidyah dari saya yang dibayarkan oleh suami?
Dan apakah saya boleh membayar fidyah dulu tapi saya belum mengqodho puasa yang sudah saya tinggalkan sebelum saya menikah dulu?," tanya seorang jemaah.
Begini penjelasan Buya Yahya seputar hukum membayar fidyah.
Tapi sebelum itu, Buya Yahya menjelaskan terlebih dahulu syarat dan ketentuan bagi wanita dalam membayar fidyah.
Hal ini juga berkaitan dengan puasa qodho yang wajib dilakukan bagi seorang wanita muslimah sebagai pengganti puasa Ramadhan jika ditinggalkan.
Maka dalam hal ini dikatakan oleh Buya Yahya jika bagi seorang wanita muslimah untuk membayar utang puasa Ramadhan yang tertinggal tak melulu dengan membayar fidyah.
Simak penjelasan lengkap Buya Yahya berikut ini.
"Kalau betul anda punya utang fidyah tapi harus tahu kenapa anda harus bayar fidyah, mungkin bagi seorang wanita bayar fidyah adalah dia punya utang haid, utang puasa karena haid 7 hari misalnya, mestinya dia dalam membayarnya dalam tahun ini, tahun berikutnya, puasa yang lalu anggep saja," jelas Buya Yahya.
"Supaya paham masalah fidyah, tidak semua utang puasa dibayar fidyah loh ya, ada orang utang puasa nggak dibayar fidyah,
Misalnya seorang wanita ramadhan yang lalu dia punya utang puasa seminggu tapi diqodho dalam tahun ini maka nggak wajib fidyah, tapi ada orang puasa ramadhan tahun lalu, nggak tahunya sampai sekarang ramadhan belum diqodho sementara dia punya kesempatan maka wajib bayar fidyah, utang puasanya tetap 7 hari, maka wajib bayar fidyah untuk 7 hari," tambah Buya Yahya.
"Satu hari dibayar berapa? 6 sampai 7 ons atau 6,7 ons, dibayarkan kepada orang yang berhak menerima zakat fitrah dan zakat fakir miskin, fidyah untuk fakir miskin," terangnya.
Lantas, bagaimana hukum membayar fidyah atau zakat fitrah kepada orangtua? Apakah diperbolehkan? Apa syarat dan ketentuan yang berlaku?
"Kemudian pengen bayar zakat juga, kalau anda punya zakat atau fitrah dan sebagainya, apakah zakat dari suami anda itu bisa diberikan kepada orangtua anda?
Jika orangtua anda, tadi sudah fakir dan sebagainya, punya tanha pun untuk bayar utang, berarti fakir dia, jika orangtua anda tidak hidup di bawah naungan anda, tanggungan anda, maka zakat boleh diberikan kepada orangtua anda," tuturnya.
"Tapi kalau dia hidup bersama naungan anda, maka seolah-olah anda tidak memberikan zakat, jadi zakat diberikan kepada orang yang tidak hidup di bawah naungannya, sebab jika hidup di bawah naungan, dia hidup bersama anda, dia mampu seperti anda," lanjutnya.
"Kalau dia tidak hidup dalam naungan anda, maka zakat suami anda boleh diberikan kepada ayahanda dan beliau adalah sudah masuk fakir, karena kerjanya ngurusin kambingnya orang, dia punya tanah pun untuk bayar utang, maka beliau adalah termasuk orang yang fakir berhak menerima fidyah dan juga berhak menerima zakat baik zakat fitrah maupun zakat harta," tukas Buya Yahya.