Ramadan 2022

HUKUM Membayar Fidyah atau Zakat Fitrah untuk Orang Tua Sendiri, Ini Syarat & Ketentuan yang Berlaku

Secara spesifik, orang yang bisa menerima fidyah atau zakat fitrah adalah orang fakir dan orang miskin yang ada di sekitar lingkungan seseorang.

Penulis: Tria Agustina | Editor: Yandi Triansyah
YouTube
Buya Yahya 

SRIPOKU.COM - Apa hukumnya membayar fidyah untuk orang tua sendiri? Berikut ini penjelasan Buya Yahya.

Fidyah adalah tebusan atau ganti yang harus ditunaikan oleh seseorang yang tidak mampu melaksanakan puasa Ramadhan karena beberapa sebab.

Fidyah adalah dilakukan untuk menebus atau mengganti puasa Ramadhan bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankannya karena alasan yang tidak dapat dihindari.

Secara spesifik, orang yang bisa menerima fidyah adalah orang fakir dan orang miskin yang ada di sekitar lingkungan seseorang.

Orang fakir didefinisikan sebagai orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan, serta kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

Sementara itu di antara golongan orang-orang yang berhak menerima zakat yakni fakir dan miskin.

Sementara itu, bagaimana dengan hukum membayar fidyah atau zakat fitrah untuk orangtua sendiri?

Berikut ini penjelasan Buya Yahya yang dibagikan melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV.

Baca juga: CARA Membayar Fidyah Puasa bagi Orang yang Sulit Berpuasa, Begini Takaran dan Bentuk yang Diberikan

Penjelasan Buya Yahya mengenai hukum membayar fidyah untuk orangtua sendiri diawali oleh sebuah pertanyaan dari seorang jemaah.

"Dulu bapak saya termasuk orang yang punya, tapi sekarang sudah tidak punya usaha dan masih punya hutang yang banyak, dan pekerjaan sehari-hari hanya memberi makan kambing dan ke sawah milik orang lain, tapi saya masih punya tanah yang akan dijual untuk membayar hutang, tapi belum laku sampai sekarang,

Apakah orangtua saya boleh menerima zakat atau fidyah dari saya yang dibayarkan oleh suami?

Dan apakah saya boleh membayar fidyah dulu tapi saya belum mengqodho puasa yang sudah saya tinggalkan sebelum saya menikah dulu?," tanya seorang jemaah.

Begini penjelasan Buya Yahya seputar hukum membayar fidyah.

Tapi sebelum itu, Buya Yahya menjelaskan terlebih dahulu syarat dan ketentuan bagi wanita dalam membayar fidyah.

Hal ini juga berkaitan dengan puasa qodho yang wajib dilakukan bagi seorang wanita muslimah sebagai pengganti puasa Ramadhan jika ditinggalkan.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved