Siapkan Puluhan Ribu Kursi Penumpang, Ini Syarat Naik Kereta Api Dari Palembang-Lampung Terbaru
KAI telah menetapkan masa Angkutan Lebaran yaitu H-10 sampai H+10 Lebaran atau sekitar tanggal 22 April sampai dengan 13 Mei 2022.
Penulis: Merry Lestari | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Jelang puncak arus mudik lebaran 2022, PT KAI melalui pengumuman resminya telah menyiapkan puluhan ribu kursi penumpang selama masa angkutan lebaran.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabag Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, Rabu (13/4/2022).
"Selama masa angkutan lebaran total kapasitas tempat duduk yang disediakan 40.468 tempat duduk, dengan rata-rata per hari sebanyak 1.590 pada keberangkatan weekday dan 2.374 tempat duduk pada weekend."
"Sesuai aturan dari pemerintah, kapasitas yang ditetapkan untuk Kereta Api (KA) Jarak Jauh yaitu 100 persen," ungkapnya saat dihubungi Sripoku.com.
Dalam keterangannya, Aida mengungkap KAI telah menetapkan masa Angkutan Lebaran yaitu H-10 sampai H+10 Lebaran atau sekitar tanggal 22 April sampai dengan 13 Mei 2022.
Pada periode tersebut, Divre III akan menjalankan KA Bukit Serelo relasi Kertapati-Lubuklinggau (PP), KA Rajabasa relasi Kertapati-Tanjungkarang (PP).
Sedangkan untuk KA komersial Sindang Marga, sementara ini beroperasi pada hari Jumat dan Minggu relasi Kertapati-Lubuklinggau (PP).
Kemudian Aida juga turut menjelaskan persyaratan bagi masyarakat yang ingin menggunakan jasa angkutan KA.
Persyaratan tersebut disesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru:
1. Bagi yang sudah divaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
2. Bagi yang baru menerima vaksin kedua, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
3. Untuk yang baru divaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
