LINK dan Cara Cek Status Penerima BSU Rp 1 Juta Bagi Pekerja Segera Cair April 2022

Pemerintah akan kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi Rp1 juta untuk 2022.

Penulis: Muhammad Naufal Falah | Editor: adi kurniawan
Kompas.com/ Totok Wijayanto
Ilustrasi BSU akan dibagikan April 2022 

SRIPOKU.COM - Pemerintah akan kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi Rp1 juta untuk 2022.

Untuk program ini, dana yang digelontorkan pemerintah mencapat Rp8,8 triliun.

Sementaara sasaran program BSU Rp1 Juta adalah para pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulanya.

Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Selasa (12/4/2022).

"Program baru yang diarahkan Bapak Presiden, yaitu Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk (pekerja dengan) gaji yang di bawah Rp3,5 juta. Besarnya Rp1 juta per penerima dan sasarannya 8,8 juta pekerja, dan kebutuhan anggaran Rp8,8 triliun," ungkap Airlangga.

Pemerintah juga berencana memberikan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp600 ribu per penerima untuk usaha mikro non penerima Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung, dan Nelayan (BT-PKLWN).

"Nanti akan juga diagendakan, besarannya Rp 600 ribu per penerima. Ini sama dengan PKLWP dan sasarannya 12 jutaan (penerima)," ujarnya.

Disalurkan April 2022

Ketika dihubungi Kompas.com pada Selasa, 5 April 2022, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengungkapkan, BSU ini masih dalam pembicaraan dengan pihak terkait.

Namun ia memastikan, BSU akan mulai disalurkan pada April 2022.

“Iyalah (pemberian BSU) bulan ini (April 2022). Ini kan arahnya baru kemarin, jadi kita akan segera melakukan koordinasi terkait dengan keputusan tersebut untuk bisa kita lakukan dengan cepat, sesuai dengan koridor, dan regulasi yang ada. Terutama terkait dengan keuangan negara,” kata Anwar dikutip dari Kompas.com, Rabu, 6 April 2022.

Saat ini pihaknya juga tengah mengejar terselesaikannya aturan dan mekanisme terkait pencairan BSU tersebut.

Program itu akan dilakukan melalui mekanisme atau skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Anwar mengatakan, Kemenaker juga saat ini tengah disibukkan dengan pembahasan terkait dengan berbagai macam kebijakan yang harus segera diputuskan, seperti Tunjangan Hari Raya (THR), BSU, dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Dia memastikan semuanya kebijakan akan selesai tepat waktu.

“BSU ini nanti kalau sudah selesai akan saya sampaikan, ini saya sedang mengejar kebijakan yang akan kita keluarkan (dalam waktu dekat), seperti THR, BSU, JHT. Semua pelan – pelan, satu–satu kita selesaikan,” tegas dia.

Syarat Penerima BSU Tahun Lalu

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan pemerintah akan menyalurkan BSU 2022 untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.

Sementara itu basis data yang digunakan masih menggunakan data peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," tutur Ida.

Sebagai gambaran, berikut ini syarat mendapatkan berdasarkan BSU ketentuan tahun lalu, dilansir dari laman BSU Kemnaker:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sebagai contoh: upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK). 

Tahap Penyaluran Bantuan Subsidi Gaji

Sementara itu di tahun 2021 kemarin, tahap penyalurannya adalah sebagai berikut:

1. Proses verifikasi dilakukan sesuai kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021;

2. Lalu dilakukan validasi administrasi dan pembayaran BSU, dicek sesuai kelengkapan, kesesuaian format, dan duplikasi data;

3. Kemudian dilakukan proses pembayaran ke Rekening pekerja melalui bank Himbara, sementara untuk tenaga kerja yang berada di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia);

4. Selanjutnya dana bantuan secara otomatis sudah tersalurkan kepada para pekerja yang berhak dan sesuai kriteria penerima BSU.

Cara Cek Status Penerima BLT Subsidi Gaji:

Cara cek penerima BSU Untuk mengetahui status penerima BSU, masyarakat bisa melakukan pengecekan penerima BSU melalui aplikasi BPJSTKU dan website di laman: 

https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima BSU sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Tampilan cek terdaftar sebagai calon penerima BSU yang direncanakan akan dibagikan April 2022
Tampilan cek terdaftar sebagai calon penerima BSU yang direncanakan akan dibagikan April 2022 (Tangkapan layar https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/)

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved