Tersangka Kasus Bawaslu Muratara
RESPON Bawaslu Sumsel dan Pengamat Setelah Komisioner Bawaslu Muratara Jadi Tersangka dan Ditahan
Kejari Lubuklinggau menetapkan lima tersangka dugaaan kasus korupsi dana hibah di Bawaslu Musi Rawas pengamat hingga Bawaslu Sumsel buka suara
"Selain itu dan yang disimpangkan itu harus ditelusuri siapa saja yang menikmatinya, sebab sifat tindak pidana korupsi bisa berjamaah."
"Termasuk pemberi bisa terlibat baik Pemkab maupun lembaga diatasnya perlu ditelusuri apakah ikut menikmatinya, karena besar ataupun kecil yang didapat harus dipertanggungjawabkan," tukasnya.
Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau sendiri menetapkan 3 komisioner dan dua pegawai Bawaslu Muratara sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Lubuklinggau mulai pukul 09.30 Wib - 13.30 Wib di ruang unit Pidsus.
Selesai menjalani pemeriksaan, kelimanya langsung digiring penyidik menggunakan rompi merah, kelimanya langsung di gelandang menuju Lapas Lubuklinggau untuk ditahan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Yuriza Antoni, didampingi Kasubsi Penuntutan dan Uheksi, Agrin Nico Reval mengatakan ke lima tersangka resmi ditahan setelah statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.
"Hari ini, kita (penyidik) telah melakukan penahanan terhadap saksi perkara kasus korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tahun anggaran 2020," ungkapnya.
Yuriza menjelaskan kelima tersangka datang langsung dilakukan pemeriksaan, kemudian selanjutnya penyidik mulai menggelar perkara, langsung meningkatkan status ke tiga saksi menjadi tersangka.
"Setelah ditetapkan tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan sembari penyidik melakukan kelengkapan berkas," ujarnya.
Yuriza menjelaskan, dari para tersangka diamankan beberapa barang bukti diantaranya beberapa dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dana hibah tersebut.
"Dari hasil audit BPKP Sumsel ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 2,514 Miliar, atas perbuatan para tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi," ungkapnya.
Dapatkan informasi lainnya di Sripoku.com dengan mengklik Google News
