Berita Kriminal

Cuma Dapat Jatah Rp 50 Ribu, Pelaku Penodongan Ini tak Berkutik Dijemput Tim Tekab di Rumahnya

Tersangka yang diamankan berinisial MA alias Adit (17) warga Lorong H Umar, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang.

Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Andi Wijaya
Pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), berhasil diamankan Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Selasa (5/4/2022) sekira pukul 23.00 di kediamannya. 

"Mereka ini menghadang korban dan meminta uang.

 

Lalu dengan menggunakan Sajam jenis pisau meminta paksa korban dan saksi untuk memberikan handphone mereka, karena takut akhirnya handphone mereka berikan kepada para pelaku," jelasnya.

 

Sementara, tersangka MA mengakui perbuatannya sudah melakukan penodongan terhadap korban.

 

"Saat itu korban sedang berjalan kaki, lalu kami dekati sambil bertanya dari mana, kemudian kami todong pisau dan meminta handphone mereka," katanya.

Handphone hasil curian dijual oleh teman, dan saya mendapat bagian Rp 50 ribu," katanya.

Sumber:
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved