SYARAT Terbang di Bandara SMB 2 Palembang Mudik Lebaran, Jika Sudah Vaksin Booster Tidak Wajib PCR
Pelaku perjalanan dalam negeri yang divaksinasi dosis ketiga atau booster, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang divaksinasi dosis ketiga atau booster, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
PPDN yang divaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
PPDN yang divaksinasi dosis pertama, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Guna mendukung penerapan persyaratan penerbangan sesuai SE 36 tahun 2022, PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II berkoordinasi dengan KKP Kemenkes dan pihak lain seperti maskapai secara bertahap akan membuka sentra vaksinasi booster bagi calon penumpang pesawat Angkutan Lebaran.