Perbedaan Polisi Militer (PM) dan Provos TNI AD dari Tugas, Fungsi hingga Pakaian
Artikel ini akan menyajikan dan menjelaskan Perbedaan, Tugas dan juga Fungsi yang dilaksanalan oleh Polisi Militer (PM) dan Provos TNI AD.
Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: Yandi Triansyah
Hal ini dikarenakan anggota polisi militer juga tunduk dan patuh kepada KUHP dan KUHPM yang berlaku serta membuktikan bahwa anggota PM tidak ada yang kebal oleh hukum.
Bagi anggota PM yang melakukan pelanggatan atau perbuatan melawan hukum, maupun terlibat suatu tindak pidana, akan mendapatkan hukuman lebih berat dari hukuman anggota TNI pada umumnya,
Bahkan. bisa sampai dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat atau pemecatan.
Baca berita lain Sripoku.com di Google News

Update 6 April 2022. (https://covid19.go.id/)
Rekomendasi untuk Anda