Perbedaan Polisi Militer (PM) dan Provos TNI AD dari Tugas, Fungsi hingga Pakaian
Artikel ini akan menyajikan dan menjelaskan Perbedaan, Tugas dan juga Fungsi yang dilaksanalan oleh Polisi Militer (PM) dan Provos TNI AD.
Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM - Pasti banyak yang belum mengetahui apa sih sebenarnya perbedaan dari Polisi Militer (PM) dan Provos TNI AD.
Bahkan kebanyakan dari kita semua keliru untuk bisa membedakan Polisi Militer (PM) dan Provos TNI AD.
Atau ada yang susah membedakannya, yang mana sebenarnya Polisi Militer dan juga yang mana Provos TNI AD.
Lantas, apa sebenarnya Perbedaan dari Polisi Militer (PM) dan Provos TNI AD.
Artikel ini akan menyajikan dan menjelaskan Perbedaan, Tugas dan juga Fungsi yang dilaksanalan oleh Polisi Militer (PM) dan Provos TNI AD.
Sebenarnya, perbedaan Polisi Militer (PM) dan Provos itu hanya dari luang lingkupnya.
Yang Dimaksudkan Ruang lingkup disini yaitu Provos adalah unit service yang hanya bertugas dalam lingkup ksatrian saja sedangkan Polisi Militer adalah area service yang mencakup lingkupan wilayah kerja dari Lantamal.
Dilansir dari laman Youtube Deden POM, Kalau untuk tugasnya sendiri, tugas pokok Polisi Militer yaitu melaksanakan penegakan hukum dan tata tertib dilingkungan militer tentara nasional.
Sementara itu, tugas Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad) yaitu melaksanakan penegakkan hukum dan tata tertib di lingkungan militer khususnya TNI angkatan darat.
Untuk lebih jelasnya, berdasarkan dari surat keputusan panglima nomor: KEP/1/III/2004 Tanggal 26 maret 2004.

Tentang tugas dan fungsi utama kepolisian militer di lingkungan TNI meliputi yang melakukan kesalahan kriminal atau pelanggalan termasuk anggota provos itu sendiri.
Kasus yang ditangani polisi militer angkatan darat itu sendiri akan dilimpahkan ke auditor militer dan tidak mungkin dikembalikan ke provos.
Dalam segi pemakaian baret, polisi militer menggunakan baret
1. penyelidikan kriminal dan pengamanan fisik (LIDPAMFIK)
2. Penegakan hukum (GAKKUM)