Perbedaan Polisi Militer (PM) dan Provos TNI AD dari Tugas, Fungsi hingga Pakaian
Artikel ini akan menyajikan dan menjelaskan Perbedaan, Tugas dan juga Fungsi yang dilaksanalan oleh Polisi Militer (PM) dan Provos TNI AD.
Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: Yandi Triansyah
Untuk diproses lebih lanjut dan diserahkan ke Oditur Militer
Kalau provos itu sendiri melakukan kriminal atau pelanggaran, maka akan ditangkap dan diproses oleh Polisi Militer
Jangan lupa subscribe, like dan share channel TikTok Sriwijayapost di bawah ini:

Provos mengenakan baret sesuai kesatuannya, hanya mengenakan bed bertuliskan PROV disebelah kiri.
Arah miring baret menandakan tugas yang dimiliki, ada yang miring ke ke kanan dengan posisi emblem di kiri, tapi ada juga yang miring ke kiri dengan emblem yang dipasang di sebelah kanan. Kenapa mesti berbeda-beda ya?
Begini penjelasannya, arah miring baret menandakan tugas yang dimiliki.
Baret yang miring ke kiri adalah baret yang dikenakan oleh pasukan dengan tugas pelindung keamanan dan penegakkan hukum.
Ini dikenakan oleh anggota Polri dan anggota TNI yang berdinas sebagai Polisi Militer.
Sedangkan yang baretnya miring ke kanan, itu artinya pasukan yang dipersiapkan untuk bertempur dalam medan perang.
Pemakaian baret seperti ini dilakukan oleh seluruh anggota TNI, kecuali yang berdinas di Polisi Militer.
PM melanggar siapa yang menindak
Melansir koranmiliter, Anggota Polisi Militer selaku penegak hukum, disiplin, dan tata tertib di lingkungan TNI senantiasa dituntut untuk tidak melakukan pelanggaran dan perbuatan melawan hukum, sehingga PM dapat dijadikan contoh dan tauladan bagi prajurit TNI lainnya.
Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Namun, apabila ada oknum PM baik itu angkatan darat, laut, maupun udara yang melakukann pelanggaran atau perbuatan melawan hukum.
Maka yang akan menindak dan melakukan proses hukum adalah pihak PM itu sendiri sesuai prosedur hukum yang berlaku dari proses penyidikan sampai dengan dilimpahkan berkas ke oditur militer.