Sidang Suap Dinas PUPR Muba
Sidang Suap Dinas PUPR Muba, Saksi Ini Sebut Tak Enak Tolak Perintah Eddy Umari Sebagai Atasan
Sidang suap Dinas PUPR Muba menghadirkan beberapa saksi. Berikut beberapa keterangan saksi.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Bupati Muba, Dodi Reza Alex, dan, dua terdakwa lainnya, Herman Mayori dan Eddy Umari, kembali jalani persidangan.
Sidang digelar secara virtual, diketuai oleh hakim Yoserizal SH MH di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Rabu (30/3/2021).
Pada sidang kali ini setidaknya ada enam saksi yang dihadirkan JPU KPK.
Yang mana dua antaranya membenarkan jika sebagai bawahan, diperintahkan oleh Kabid SDA PUPR, Eddy Umari, untuk membantu Suhandy selaku pihak kontraktor agar memenangkan empat proyek di Kabupaten Muba.
Dikatakan oleh saksi Akbar selaku honorer di Dinas PUPR Muba, dirinya diminta oleh atasannya membuat dokumen penawaran untuk Suhandy.
"Saya diperintah oleh Pak Dian, yang juga diperintah oleh atasan (Eddy Umari)," ujar saksi Akbar.
Sementara itu, saat ditanya oleh salah satu kuasa hukum terdakwa, kenapa saksi Akbar mau melakukannya, padahal sudah tau perbuatan itu salah, saksi Akbar mengaku tidak enak menolak perintah atasan.
"Karena atasan langsung yang memerintahkan, jadi saya tidak enak mau menolaknya," ujar saksi.
Selain itu, dikesempatan sama saksi Akbar juga mengatakan jika ada sejumlah uang yang diterima oleh Eddy Umari melalui seorang bernama Septian.
Hingga berita ini diterbitkan, sidang masih terus berjalan.
Sidang kasus dugaan korupsi pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muba, digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (30/3/2022).