Berita Kriminal
Desa Kerinjing-Sekonjing Ogan Ilir Kembali Digerebek, Dua Orang Pemuja Sabu Diamankan Polisi
ua orang tersebut, kini ditetapkan tersangka dan sedang mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Setelah beberapa hari lalu membubarkan organ tunggal dan mengamankan satu orang positif narkoba di Kerinjing dan Sekonjing, Polres Ogan Ilir kembali mengamankan dua orang yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
Dua orang tersebut, kini ditetapkan tersangka dan sedang mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
"(Dua tersangka) sudah di sel Polres," kata Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir, AKP Mukhlis dihubungi via telepon, Senin (28/3/2022).
Namun Mukhlis tak menyebutkan identitas kedua tersangka, berikut jumlah barang bukti yang diamankan.
Sementara Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy mengatakan, polisi sedang melakukan pendalaman terkait penggerebekan di Kerinjing dan Sekonjing.
"Sedang dilakukan pendalaman," kata Yusantiyo dihubungi terpisah.
Namun menurut Yusantiyo, petugas tak menemukan barang bukti narkoba dari kedua tersangka.
"Arahnya (proses hukum kedua tersangka) rehabilitasi karena nihil BB (barang bukti)," terang Yusantiyo.
Sebelumnya pada Rabu (23/3/2022) lalu, polisi membubarkan hiburan organ tunggal di Desa Kerinjing dan Sekonjing, Kecamatan Tanjung Raja, Ogan Ilir.
Pembubaran ini dilakukan karena tuan rumah hajatan tak memiliki izin keramaian dari pihak kepolisian.
"Tidak ada izin keramaian, kami bubarkan," tegas Yusantiyo.
Yusantiyo mengatakan, kasus Covid-19 yang saat ini menurun tak bisa serta-merta dijadikan alasan untuk menggelar pesta dengan kerumunan hingga berdesakan.
Petugas gabungan Polres Ogan Ilir dan Polsek Tanjung Raja juga mencurigai ada aktivitas penyalahgunaan narkoba yang mendompleng acara hajatan.
"Kami memeriksa lokasi organ tunggal dan menemukan alat hisap sabu," ungkap Yusantiyo.
Polisi lalu melakukan tes urine terhadap sejumlah orang yang ada di pentas organ tunggal.
Hasilnya, tuan rumah hajatan bernama Ikbal positif narkoba dan diamankan beserta sebuah bong atau alat hisap sabu.
Petugas juga menyita seperangkat alat organ tunggal dan mengamankannya ke Mapolres Ogan Ilir.
"Yang positif narkoba kami amankan. Alat organ tunggal juga diamankan," tegas Yusantiyo.
Ini merupakan kali ketiga selama kepemimpinan Yusantiyo, Polres Ogan Ilir menggeruduk kampung narkoba di Desa Kerinjing dan Sekonjing.
Sebelumnya pada Januari 2021, kampung narkoba di dua desa itu diobok-obok polisi dan penggerebekan kembali dilakukan pada Januari tahun ini.
"Kami babat sampai ke akarnya. Ada lagi (penyalahgunaan narkoba), kami tindak terus," kata Yusantiyo.
