Oknum Polisi Bakar Selingkuhannya
BREAKING NEWS: Polisi Pembakar Pacarnya di Muara Enim Dijerat Pasal Pembunuhan, Dipastikan di PTDH
Oknum anggota polisi Polres Lahat yang membakar pacarnya di Muara Enim telah ditetapkan sebagai tersangka.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -Oknum anggota polisi Polres Lahat yang membakar pacarnya di Muara Enim telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, AN yang merupakan oknum anggota polisi yang membakar pacarnya akan dikenakan pasal pembunuhan berencana.
"Yang bersangkutan akan dikenakan pasal 340 KUHP, yakni pasal tentang pembunuhan berencana," ujarnya, Senin (28/3/2022).
Menurutnya, alasan pelaku dikenakan pasal berencana karena pelaku telah menyiapkan terlebih dahulu alat-alat untuk membakar wanita tersebut.
"Dia ini telah menyiapkan bensin tersebut kemudian disiramkan kebadan korbannya hingga akhirnya pelaku membakar korbannya," ungkapnya.
"Walaupun meninggalnya sudah beberapa hari kemudian, namun itu salah satu tindakan pembunuhan berencana," tambahnya.
Ia mengungkapkan, saat ini pelaku masih menjalani perawatan di rumah sakit karena terkena luka bakar saat membakar korbannya.
"Namun setelah menjalani perawatan pelaku akan langsung ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukannya," ucapnya.
Selain itu, oknum polisi tersebut dipastikan akan dikenakan pemberhentian tidah dengan hormat (PTDH).
"Pasti PTDH. Tidak ada toleransi terhadap perbuatan yang dilakukan pelaku," tegasnya.
Perlu diketahui, korban pembakaran yang dilakukan oknum polisi tersebut telah meninggal dunia usai menjalani perawatan selama 16 terhadap luka bakar yang dialaminya, Minggu (27/3/2022).