CCTV Masjid Antar Buronan Pelaku Curanmor di Palembang Ditangkap Tim Beguyur Bae

Ia ditangkap di tempat persembunyian, Rabu (23/3/2022) sekitar pukul 21.30, namun saat akan ditangkap pelaku mencoba kabur sehingga ditembak.

Editor: Refly Permana
handout/sripoku.com
Buronan pelaku curanmor di Palembang saat ditangkap Tim Beguyur Bae. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Berkat rekaman CCTV, Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap pelaku pencurian bermotor (Curanmor) yang terjadi di Jalan Ratu Sianum, tepatnya di parkiran masjid Nurul Islam, Kecamatan IT II Palembang, Jumat (18/3/2022) sekitar pukul 05.10.

Buronan pelaku curanmor di Palembang ini adalah Untung (23) yang tinggal di Jalan Belabak, Kecamatan IT II Palembang.

Ia ditangkap di tempat persembunyian, Rabu (23/3/2022) sekitar pukul 21.30, namun saat akan ditangkap pelaku mencoba kabur sehingga diberikan tindakan tegas terukur.

Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi melalui Kasi Humas, Kompol Abu Dani mengatakan, terungkapnya identitas pelaku berkat rekamanan CCTV di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Dari rekaman CCTV dan laporan dari korban Romli, anggota kita berhasil menangkap pelaku tapi saat akan ditangkap pelaku mencoba kabur.

Sehingga diberikan tindakan tegas setelah tembakan peringatan tidak dihiraukan," kata Abu, Kamis (24/3/2022).

Kejadian sendiri berawal saat korban menggunakan satu unit sepeda motor Honda BeAT nopol BG 3631 ZW tersebut untuk melaksanakan sholat subuh di TKP Masjid Nurul Islam dan memarkirkan sepeda motor miliknya dalam keadaan terkunci stang di area parkiran TKP.

Setelah korban melaksanakan sholat dan akan pulang menggunakan motor tersebut sudah tidak ada.

Korban melakukan pencarian di TKP, namun motor tidak ditemukan dan meminta perangkat masjid untuk membuka video rekaman CCTV di TKP dan terlihat bahwa pelaku telah melakukan pencurian dengan cara merusak kunci kontak motor milik korban. 

"Selain mengamankan pelaku, anggota kita turut mengamankan barang bukti berupa satu buah kunci letter Y yang dimodifikasi dan satu File rekaman CCTV," aku dia.

Atas ulanya pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara diatas lima tahun.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved