Bersenjatakan Pisau & Balok Kakak Adik di Ogan Ilir Habisi Nyawa Sukarni, Akhirnya Serahkan Diri
Polisi membeberkan motif dan kronologi pembunuhan terhadap seorang pria yang ditemukan penuh luka di Tanjung Raja, Ogan Ilir.
SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Polisi membeberkan motif dan kronologi pembunuhan terhadap seorang pria yang ditemukan penuh luka di Tanjung Raja, Ogan Ilir.
Kapolsek Tanjung Raja, AKP Halim Kesumo, melalui Kanit Reskrim, Ipda Marzuki, menerangkan dua tersangka yang merupakan kakak adik menghabisi korban dengan balok kayu dan pisau.
Marzuki menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di wilayah Desa Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, pada Rabu (23/3/2022) siang sekira pukul 14.00.
Ketika itu, korban bernama Sukarni alias Etet (46 tahun) datang dan menampar wajah tersangka bernama Padli Agustian (20 tahun).
"Diduga ada persoalan sebelumnya. Yang jelas, tersangka Fadli pulang ke rumah dan mengambil pisau, lalu menemui korban," terang Marzuki, Kamis (24/3/2022).
Tersangka lalu berusaha menusuk korban menggunakan pisau, namun dilerai oleh tersangka lainnya bernama Firli Pratama (22 tahun).
Tersangka Firli khawatir keselamatan adiknya karena korban sedang membawa balok kayu.
"Tersangka Firli ini pada akhirnya berhasil merebut balok kayu tersebut dan memukulkannya ke kepala korban," terang Marzuki.
Di saat korban tak berdaya, tersangka Padli secara membabi-buta melukai tubuh korban dengan pisau.
Korban pun terkapar bersimbah darah dengan 14 luka dan tusukan di sekujur tubuh.
Sempat akan diberi pertolongan oleh warga, korban menghembuskan napas terakhir saat dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Mendapat laporan pembunuhan, Tim Rajawali Polsek Tanjung Raja mengejar kedua tersangka.
Marzuki mengungkapkan, polisi awalnya mendatangi rumah kedua tersangka di Tanjung Raja, namun keduanya tak ada.
Polisi lalu menghubungi keluarga tersangka agar kooperatif terhadap proses penyelidikan dan penyidikan.
"Kami sampaikan pada keluarga tersangka, lebih baik menyerah saja. Toh pada akhirnya pasti dapat juga.
Akhirnya kami mengamankan kedua tersangka pukul 16.00, masih di wilayah Tanjung Raja juga," ungkap Marzuki.
Selain kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa balok kayu dan pisau untuk menganiaya korban.
"Kedua tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 338 Juncto Pasal 55, 56 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara," terang Marzuki.