Profil Titis Rahmawati Advokad & Ketua IKADIN Sumsel, Pernah Bantu Terdakwa Istri Bunuh Suami Bebas

Mengenal lebih dekat sosok pengacara kenamaan di Palembang, Titis Rachmawati SH MH, yang dua tahun berkarir sudah bantu klien divonis bebas.

Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM/CHAIRUL NISYAH
Titis Rachmawati SH MH. 

Q : Apa pendapat ibu Titis kepada hukum yang berlaku di Indonesia ?

A : Pendapat saya atas hukum yang berlaku di Indonesia, pada pertanyaan ini tentunya sangat luas dan dalam pembahasannya.

Tapi mungkin saya akan persempit dengan fokus ke sistim hukum di Indonesia.

Sistim hukum Indonesia merupakan perpaduan beberapa sistem hukum agama, adat dan hukum negara.  

Baik peninggalan Eropa terutama Negara Belanda sebagai bangsa yang pernah menjajah negara Indonesia 3,5 abad lamanya. 

Maka tidak heran produk hukum kita masih ada warisan peninggalan Belanda, seperti KUHP, KUHPerdata.

Menurut saya dan kebanyakan masyarakat  menanggapi hukum di Indonesia dengan komentar kurang baik. 

Sedangkan pendapat saya sistem hukum indonesia sudah cukup baik, akan tetapi pelaksanaan dari sistim hukum itu sendiri yang kadang  tidak sesuai dengan diharapkan.

Seperti peraturan yang sudah ada tapi tidak ditegakkan dengan sebenarnya, sehingga masyarakat pun kehilangan kepercayaan terhadap hukum Indonesia.

Ditakutkan masih ada banyak oknum penegak hukum yang dalam praktek nya pandang bulu.

Sifat pandang bulu ini lah membuat, masyarakat berpikir asalkan punya uang, atau punya koneksi-koneksi tertentu, maka bisa terhindar dari hukum. 

Orang-orang yang memiliki kerabat yang “penting” dapat terhindar dari hukum dengan mudahnya. padahal seharusnya, di mata hukum semua orang itu sama. 

Hukum dibuat agar menertibkan, dan sanksi-sanksi pun bukan untuk merugikan, tetapi agar ada efek jera. 

Untuk membenahi sistem hukum Indonesia, diperlukan perubahan sikap dari semua orang yang terlibat dalam hukum. 

Penegak hukum harus lebih tegas dan konsisten dalam melakukan penegakan hukum, dan Masyarakatnya juga harus merubah pandangan mereka terhadap hukum.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved