Polres Muara Enim Sebar Anggota di Dua Kecamatan untuk Tangkap Pengedar Narkoba
Dua pengedar narkoba jenis sabu berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim ditempat berbeda, Minggu (20/3/2022) sekitar pukul 00.30.
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM, MUARAENIM - Dua pengedar narkoba jenis sabu berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim ditempat berbeda, Minggu (20/3/2022) sekitar pukul 00.30.
Keduanya, yakni Pebriansyah alias Tekung (32) dan Rudi Hartono (29) warga Desa Kota Baru, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim,
Berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering dijadikan sebagai tempat transanksi jual beli Narkotika.
Setelah mendapatkan informasi, anggota dibagi menjadi dua tim untuk berangkat di dua lokasi yang berbeda, yakni wilayah kecamatan Lubai dan Kecamatan Tanjung Agung.
Berdasarkan dari Daftar Pencarian Orang (DPO) anggota melakukan penyelidikan dan mendapati informasi bahwa pelaku
Pebriansyah alias Tekung merupakan salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) tindak pidana Narkotika sedang berada di Desa Penyandingan.
Kemudian anggota langsung ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku berserta barang buktinya yakni lima paket diduga narkotika jenis sabu dengan seberat 105.00 gram, 256 1/2 butir diduga narkotika jenis ekstasi dengan seberat 77,10 gram, Satu pucuk senjata api rakitan laras pendek, 3 butir amunisi aktif kaliber 74, Satu buah wadah bekas minyak rambut Gatsby warna Hitam dan Satu unit mobil merk Daihatsu Sigra warna Putih Nopol BG 1165 DR.
Kemudian, dalam waktu hampir bersamaan, tim lain yang melakukan penyelidikan di wilayah Lubai juga berhasil mengamankan pelaku Rudi Hartono bersama barang bukti berupa satu paket sedang sabu dengan seberat 3,96 gram, 5 tablet pil extacy warna Kuning dengan seberat 2,64 gram.
Kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Muara Enim guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Muara Enim, AKBP Aris Rusdiyanto, melalui AKP Burnani, membenarkan adanya penangkapan dua tersangka bersama barang buktinya.
Atas perbuatan tersebut karena kedua tersangka adalah pengedar narkotik jenis sabu-sabu akan dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dan untuk tersangka Pebriansyah alias Tekung akan dikenakan pasal berlapis tentang narkotika dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12.